Paket pembangunan Septictank non tender atau paket penunjukan Langsung di PUPR Kota Depok sedang dikerjakan oleh kontraktor, dalam kegiatan tersebut pengamatan media ini ada beberapa perusahaan terkesan memonopoli paket pembangunan Septictank tahun anggaran 2025.
“Ada paket pembangunan Septictank tiga paket untuk satu perusahaan, dalam pengerjaan dilapangan diduga pembangunan Septictank tidak sesuai dengan gambar dimana tanah diisi di sekeliling tangki sampai penuh hingga ke dinding yang terbuat dari pasangan bata merah”.
Ketika dikonfirmasi dengan PPK Wahyudin Joko Saputro, ST, M,Si melalui Watctshap beberapa hari yang lalu tidak ada jawaban, karena berdasarkan keterangan security PUPR beliau sedang pendidikan, pungkasnya.
Disisi lain PPTK pembangunan Septictank Muhammad, A.md ketika mau dikonfirmasi di kantor PUPR Kota Depok Jalan Raya Jakarta-Bogor tidak masuk kata security, Rabu ( 12/6)
“Salah seorang kontraktor yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan mestinya pengusaha lokal harus diberdayakan untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan yang bersumber dari APBD, bukan malah memberikan paket atau kegiatan ke perusahaan atau badan usaha yang berdomisili diluar kota Depok,” pungkasnya.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Dengan satu perusahaan atau badan usaha dapat sampai tiga paket mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha alias badan usaha tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sehingga akan mematikan pengusaha lain.
Seharusnya PPK akan mempertimbangkan pengusaha yang lain atau pengusaha lokal agar mereka pun dapat melakukan aktivitas badan usaha itu berlangsung kegiatannya. Apalagi kegiatan yang digelontorkan tersebut diberikan ke badan usaha yang domisilinya di luar wilayah kota Depok, semestinya utamakan dulu pengusaha lokal, masa kegiatan non tender (penunjukan langsung) pengusaha lokal tidak diberikan kesempatan, pungkasnya. (dts)