web analytics

Diduga pengawasan Rehabilitasi dan Penataan Lingkungan SMPN 10 Depok Kurang Maksimal

Depok SNP – Pengamatan dilapangan Pekerjaan Rehabilitasi dan Penataan Lingkungan SMPN 10 Depok dimana para pekerja tidak menggunakan kelengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 ) sebagaimana diamanatkan Perpres 16 tahun 2018.

Dalam Perpres 16 tahun 2018 pakta komitmen Keselamatan Konstruksi harus dilampirkan sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.

Rehabilitasi dan Penataan Lingkungan SMPN 10 Depok , sumber dana APBD tahun 2025 dengan biaya Rp 384.943.707 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.

Dalam kunjungan media ini, Senin (15/9) Konsultan Supervisi dan mandor serta monitoring dinas tidak berada dilapangan, dan salah seorang pekerja ketika ditanya Kartu Tanda Penduduk ( KTP) dia mengatakan belum ada sebab saya masih enam belas tahun, ucapnya.

Pekerja ketika diminta no.telepon sang mandor mereka takut dimarahi, yang jelas kami tidak berani memberikan no.telepon nya dan nanti akan kami sampaikan bahwa bapak-bapak datang ke proyek, ujarnya.

Ketika disampaikan dengan pihak Disrumkim situasi dilapangan sampai berita ini dimuat belum mendapat jawaban ataupun tanggapan.

Musa pemerhati pembangunan ketika diminta tanggapannya Konsultan Supervisi “Sebagai perpanjangan tangan dinas harus selalu mengingatkan para pekerja agar menggunakan K3 agar mereka dalam menjalankan pekerjaan terhindar dari kecelakaan kerja, harus selalu menggunakan sepatu bot, helm, sabuk pengaman, kacamata, sarung tangan, pelindung wajah dan masker semua ini adalah bagian pelindung diri di tempat kerja untuk pengendalian bahaya selama bekerja,” pungkasnya. (Darles)