Bogor – Banyak tabung gas di duga adanya penyeleweng jenis elpiji 3 Kg bersubsidi antar wilayah, hal tersebut di ketahui dari mobil resmi Pertamina dengan nomor polisi B 9391 PYY yang bertuliskan dengan jelas PT. Surya Alam Energi, dengan alamat agen tersebut berada di wilayah Jalan Baru, RT 03 RW 07 Jakarta Timur, bongkar muatan di Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Mengetahui adanya kendaraan mobil yang bertuliskan agen dari wilayah Jakarta Timur ada diwilayah Kabupaten Bogor yang sedang melakukan pembongkaran tepatnya diperumahan Cibubur Mansion Blok H Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat sekitar pukul 16. 00 wib pada Jumat, 29 Maret 2024. Wartawan Suara Publik TV News mendatangi lokasi tersebut.
Yang mana patut diduga tabung gas 3 kilogram bersubsidi tersebut diduga akan di salah gunakan untuk distribusikan kepada mafia gas untuk di komersil kan oleh sindikat mafia gas.
Ketika awak media Suara Publik TV News mencoba konfirmasi untuk mengetahui kendaraan mobil resmi wilayah Jakarta Timur yang sedang bongkar atau over tap ke beberapa mobil carry losbak di wilayah Cileungsi kepada penjaga lokasi enggan memberikan keterangan dan mencoba menghalangi-halangi hingga terjadi perdebatan dan meminta hapus photo dan rekaman video dengan nada marah dan kasar.
“Kok Abang foto foto tanpa izin emang boleh, Situ punya surat jalan gak, Abang paham tidak Wartawan dan Wartawan kerjanya apa, trus abang ngapain foto-foto,” ujar Gunawan menirukan kalimat penjaga lokasi tersebut yang tidak diketahui namanya dengan nada tidak senang.
Selanjutnya kata Gunawan ditempat sama seorang yang sempat mengaku warga setempat sempat melerai perdebatan tersebut dan menyampaikan bahwa jangan bikin gaduh.
“Jangan bikin gaduh disini karena ini wilayah perumahan”, kata salah satu orang yang mengaku warga.
Selang beberapa waktu kata Gunawan lagi datang orang yang mengaku Hutasoit selaku pemilik pangkalan gas subsidi tersebut, langsung marah dan mengintimidasi dengan nada tinggi dan merendahkan propesi wartawan, hingga melakukan pengusiran terhadap wartawan.
“Hah, saya Lidik Krimsus hah, kalian berlagak ini aja, coba hapus itu foto, atau ini mana-mana foto tadi, ya marah lah kalo kalian masuk aja, saya ketua RT nya siapa yang masuk kesini ngerti tidak, kalian baru saja jadi wartawan susah”, katanya bernada tinggi dan membentak dirinya.
Gunawan juga mengatakan bahwa Hutasoit juga mengatakan kalimat yang tidak pantas dan merendahkan propesi wartawan “Saya mantan Krimsus, kalian berlagak, coba hapus itu!, Saya Ketua RT disini, kalian nyelonong, jangankan kayak kalian, kamu orang mana? Lu nggak ngerti bertamu, ngaca diri siapa saya, siapa kenal wartawan disini, gitu saja sudah ciut, masuk ke kandang orang, maling kamu!, kamu foto-foto, Wartawan kamu!, Siapa pimpinan kamu, baru wartawan saja sudah jagoan, Coba tulis saja, bisa nggak nulis kamu? Banyak wartawan ikut-ikutan, Tolol kamu, mau saya kumpulkan wartawan semua disini? dan mau tahu siapa saya?”, tutup nya.
Sementara Kordinator PWI Bogor Timur Agus Chandra mengecam tindakan yang dilakukan oleh pemilik agen Gas tersebut yang mana dalam video yang beredar perkataannya telah melecehkan dan menyakiti insan Pers.
“Saya mengecam keras atas perkataan pemilik agen gas tersebut, kata-katanya sangat melecehkan dan menyakiti insan Pers, orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”, kecamnya.
Selain itu Agus juga meminta Polsek Cileungsi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mendorong wartawan untuk segera membuat laporan kepolres Bogor.
“Wartawan yang diintimidasi segera buat laporan ke Polisi, dan untuk Kapolsek Cileungsi harus segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut”. (red)