web analytics

Efisiensi Hanya 0,88 Persen, Pengadaan Pullet dan Pakan Rp2,81 Miliar Layak Diaudit Administratif

Tasikmalaya SNP – Mengingat dalam materi implementasi Perpres 46/2025, untuk E-Purchasing dengan nilai di atas Rp100 juta, PPK perlu memperhatikan referensi harga pasar yang wajar, yang dapat menjadi bahan negosiasi.

Pengadaan pullet ayam ras petelur dan pakan ayam ras petelur pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya TA 2026 dengan total pagu mencapai Rp2,835 miliar menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut diuji secara administratif maupun investigatif.

Berdasarkan data RUP, paket pullet dengan Kode RUP 67478096 memiliki pagu Rp1,5 miliar untuk 15.000 ekor. Sementara paket pakan dengan Kode RUP 67419335 memiliki pagu Rp1,335 miliar untuk 133.500 kilogram.

Dalam realisasinya, paket pullet tercatat sebesar Rp1,4865 miliar melalui penyedia SUBUR JAYA, sedangkan paket pakan terealisasi Rp1,3236525 miliar melalui penyedia ARSAA JAYA FARM. Kedua paket menggunakan metode E-Purchasing/E-Katalog.

Sekilas, terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp24,8475 juta. Namun jika dihitung terhadap total pagu, efisiensi tersebut hanya sekitar 0,88 persen, dengan tingkat penyerapan mencapai 99,12 persen.

E-Katalog Jangan Dijadikan Tameng.

Di sinilah persoalan mulai menarik untuk ditelisik.

Pengadaan melalui E-Katalog memang merupakan metode yang sah sepanjang memenuhi ketentuan. Namun penggunaan E-Katalog tidak otomatis membuktikan bahwa harga yang dibayar pemerintah merupakan harga paling wajar atau paling menguntungkan daerah.

Pertanyaan investigatifnya sederhana:

– Berapa harga awal sebelum negosiasi? Berapa penyedia yang menawarkan produk sejenis?

– Apa dasar PPK menetapkan harga? Dan apakah terdapat pembanding harga yang benar-benar apple to apple?

Pullet dalam RUP ditetapkan sebanyak 15.000 ekor dengan pagu setara Rp100.000 per ekor, sementara realisasinya sekitar Rp99.100 per ekor.

Sedangkan pakan ditetapkan Rp10.000 per kilogram, kemudian terealisasi sekitar Rp9.915 per kilogram.

Artinya, ruang efisiensi masing-masing hanya 0,90 persen untuk pullet dan 0,85 persen untuk pakan.

Angka tersebut bukan bukti adanya pelanggaran, tetapi cukup menjadi alasan untuk menguji apakah proses pengadaan benar-benar menghasilkan value for money atau sekadar menghabiskan anggaran mendekati pagu.

PPK Perlu Membuka Dasar Kewajaran Harga

Dalam perspektif regulasi pengadaan, tanggung jawab tidak berhenti pada tercatatnya transaksi di sistem elektronik.

PPK perlu mampu mempertanggungjawabkan proses penetapan kebutuhan, spesifikasi, referensi harga, pemilihan produk, kewajaran harga hingga pelaksanaan kontrak.

Karena itu, publik patut mengetahui apakah sebelum transaksi terdapat:

dokumen referensi harga;

pembanding harga produk sejenis;

bukti negosiasi harga;

riwayat harga produk di E-Katalog;

perbandingan dengan penyedia lain;

dasar penetapan spesifikasi pullet;

dasar penetapan spesifikasi dan kandungan pakan;

serta dokumen pemeriksaan dan penerimaan barang.

Jika seluruh dokumen tersebut tersedia dan menunjukkan harga yang kompetitif, maka transaksi tentu memiliki dasar pertanggungjawaban yang lebih kuat.

Sebaliknya, apabila harga hanya diterima berdasarkan harga yang tersedia di katalog tanpa kajian kewajaran yang memadai, maka pertanyaan mengenai efektivitas dan efisiensi belanja daerah menjadi relevan.

Bukan Hanya Harga, Barang dan Penerima Juga Harus Diuji, Investigasi juga tidak semestinya berhenti pada nominal kontrak. Untuk paket pullet, perlu dipastikan apakah 15.000 ekor ayam umur 13 minggu benar-benar diterima sesuai spesifikasi, kondisi kesehatan, kualitas dan jumlah yang ditetapkan.

Begitu pula 133.500 kilogram pakan harus dapat ditelusuri mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan hingga distribusinya kepada masyarakat penerima manfaat.

Sebab nomenklatur kedua paket tersebut adalah “Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat.”

Dengan demikian, aspek ketepatan penerima dan manfaat program sama pentingnya dengan aspek harga.

Rp2,81 Miliar Harus Bisa Dipertanggungjawabkan Sampai ke Titik Distribusi.

Dengan nilai realisasi mencapai Rp2.810.152.500, publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai proses pengadaan tersebut.

Media akan mendorong Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan:

– Apakah harga yang dibayarkan benar-benar merupakan harga terbaik?

– Bagaimana proses negosiasinya?

– Apakah terdapat penyedia lain dengan spesifikasi setara dan harga lebih rendah?

– Apa dasar PPK menyatakan harga tersebut wajar?

– Dan apakah seluruh 15.000 ekor pullet serta 133.500 kilogram pakan benar-benar diterima dan diserahkan kepada masyarakat sesuai dokumen pertanggungjawaban?

Sebab E-Purchasing/E-Katalog adalah mekanisme transaksi, bukan pembebasan tanggung jawab.

Pada akhirnya, yang harus dibuktikan bukan sekadar “pengadaan sudah melalui E-Katalog”, melainkan bahwa setiap rupiah dari Rp2,81 miliar uang publik tersebut dibelanjakan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Irfan)