web analytics

Samsat Ciawi Proaktif Sosialisasikan Program Penghapusan Data Regident Kendaraan Bermotor

Tasikmalaya – Kepala Kordinator Samsat Ciawi, Tuteng Ahmad, Rabu (25/1) kepada Media menuturkan Paparanya Tentang Program Penghapusan Data Regident/Registrasi Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Tuteng mengatakan, Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor merupakan implementasi kebijakan pemerintah Undang-undang No. 22 tahun 2009, Pasal 74 ayat 2.

“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (tahun) habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.

Tuteng juga menjelaskan tentang Tujuan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor .

Apa itu tujuan penghapusan kendaraan bermotor?

Pertama, pemutakhiran (update) data kendaraan baik kepemilikan kendaraan maupun kendaraan bermotornya sendiri.

Kedua, peningkatan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.

Ketiga, pengembangan kebijakan tata kelola transportasi. dan,

Keempat, penegakan hukum kepemilikan dan operasional kendaraan bermotor.

“Jadi bagi para pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun dari masa berlakunya STNK, maka akan dihapus dan dianggap tidak ada kendaraan bermotornya” pungkasnya. (Deniz Asdhans)