web analytics

Dugaan 3 Desa Menyalahgunakan Anggaran, Kasi Pidsus Jawab Dalam Tahap Pematangan

Bogor  – Dugaan menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran Satu Miliar Satu Desa (Samisade). Pemeriksaan dua (2) Desa di Kecamatan Citeureup dan satu (1) Desa di Kecamatan Babakan Madang masuk tahap pematangan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selain memeriksa Desa Tangkil dan Desa Leuwinutug yang terletak di Kecamatan Citeureup tersebut.

Terdapat 1 Desa lagi dari Kecamatan Babakan Madang yaitu Des Cipambuan yang juga sempat diperiksa oleh Kejaksaan negeri Kabupaten Bogor namun karena mantan Kepala Desanya sudah meninggal pemeriksaan dihentikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ate Quesyini Iliyas saat di konfirmasi langsung di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menjawab bahwa terkait dua Desa di Kecamatan Citeureup dan satu Desa di Kecamatan Babakan Madang sudah ditangani oleh Pidsus.

“Pemeriksaan yang masih berjalan saat ini adalah Desa Tangkil sedang lagi proses perhitungan berapa sebenarnya kerugiannya, apa kekurangan bayarnya atau kelebihan bayarnya,” jawabnya kepada wartawan Senin (4/12/2023) saat ditemui langsung dikantornya.

Ia melanjutkan bahwa selain Desa Tangkil pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan pada kepala Desa Leuwinutug, yang mana Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beberapa Minggu lalu sudah melakukan pemanggilan.

“Laporan itu kadang-kadang ada 3 macam ada yang benar semua, ada yang separuh benar dan ada yang bohong semua. Jadi kita konfirmasi dulu apakah ada kerjaan yang tidak mereka kerjakan atau sebagian yang dikerjakan, makanya kita konfirmasi dulu, tapi gak semata-mata kita panggil itu kita lakukan pemeriksaan,”ungkapnya.

Kasi Pidsus mengatakan untuk kelanjutan Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, dimana dugaan tersangkanya mantan Kepala Desa dan ternyata menurut keterangan Kades sekarang bahwa Kepala Desa sebelumnya sudah meninggal.

“Untuk Cipambuan kita baru konfirmasi saja, belum melakukan pemanggilan karena itu Sprin tugas jadi sifatnya konfirmasi saja, ternyata Kepala Desa Cipambuan yang sebelumnya sudah meninggal, jadi kita konfirmasi kades yang baru, karena sudah meninggal tidak mungkin kita lanjutkan konfirmasinya,” terangnya.

Untuk diketahui sebelumnya Reynaldi Yushab Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menyampaikan terkait adanya beberapa kepala desa yang diperiksa akan memantau perkembangannya.

“Untuk yang kecamatan Babakan Madang coba saya cek ulang, tapi untuk yang kecamatan Citeureup kita sedang pantau perkembangannya juga tentang permasalahanya poinnya ada dimana termasuk kita sedang berkordinasi dengan rekan-rekan Aparat Pengawas internal Pemerintah (Apip) agar Apip selaku pengawas internal terus bekerja untuk melakukan pendalaman dan berkordinasi dengan temen-temen dari kejaksaan”, ujarnya.

Disinggung soal pelanggaran administrasi seharusnya ranahnya Internal APIP Kadis menjelaskan bahwa kemungkinan ada kesalahan yang lebih besar bukan hanya kesalahan administrasi saja karena temen-teman dari kejaksaan lebih tajam melihat jika ada ketidak sesuai baik dari fisik maupun laporan administrasi sehingga perlu dilakukan konfirmasi kepada kepala desa tersebut.

“Soal adanya pemeriksaan langsung oleh kejaksaan padahal sudah diperiksa oleh internal inspektorat, Itu sah-sah saja dan boleh saja mereka periksa langsung atau meminta konfirmasi langsung pada kepala desa tanpa harus melalui rekomendasi dari Apip dalam hal ini Inspektorat”, ucapnya kepada wartawan Media Swara Nasional Pos Selasa (21/11/2023) saat menghadiri acara Boling Bupati Bogor di Kecamatan Gunung Putri.

Menurutnya mungkin Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Bogor ada laporan dari masayarakat atau melalui pemberitaan, dan hal itu perlu di konfirmasi kepada Kepala Desa.

“Semua tergantung klarifikasi kepala desa apakah kejaksaan menganggap cukup atau berlanjut sehingga harus ditindaklanjuti ke jenjang berikutnya untuk melakukan pendalaman sehingga harus berkordinasi dengan pengawas internal”, pungkasnya.(yan/wr)