BANDUNG SNP – Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah telah mengucurkan bantuan operasional pendidikan ke setiap sekolah sekolah negeri dan swasta. Dengan tujuan dan harapan agar putra putri Bangsa ini wajib belajar untuk mengurangi buta huruf dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena putra putri Bangsa ini adalah harapan generasi penerus bangsa ini.
Untuk itu pemerintah pusat pun memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Pemerintah Daerah juga memberikan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD). Dana BOS bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk pendidikan yang di salurkan langsung ke rekening sekolah yang bersangkutan. Sedangkan BOPD yang bersumber dari APBD yang di alokasi kan kesekolah sekolah melalui kordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing masing.
H.A selaku mantan kepala sekolah menjelaskan bahwa, Pemerintah Daerah telah mengucurkan dana Dana BOPD untuk menopang Dana BOS. Dengan harapan agar anak didik tidak terbebani dengan iuran iuran yang sifat nya memberatkan orang tua. BOPD tersebut digunakan untuk membayar honorer di SMAN, SMK N dan SLBN. Hal ini telah tercantum dalam PERGUB NO.165 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat.
PERGUB tersebut telah jelas jelas mengatakan bahwa BOPD dapat di gunakan untuk membayar honorer yang non PNS atau ASN yang telah tervalidasi di daftar dapodik setiap sekolah. Jika honorer tersebut telah terbayarkan dan sisanya boleh di gunakan untuk langganan saya dan jasa, kegiatan ekstrakurikuler dan komponen lain nya relevan sesuai dengan kebutuhan masing masing sekolah.
Jadi tidak ada lagi honorer yang tidak mendapatkan gaji/upah nya. Karena itu tujuan utama dan agar anak didik tetap dapat pendidikan dari guru dan tenaga kependidikan. Tenaga honorer untuk SMKN, SMAN, dan SLBN itu ranahnya pemerintah daerah provinsi yang telah di anggarkan APBD., Tegas H.A.
AS salah satu kepala sekolah di provinsi Jabar menyebutkan, “Kalau ada sekolah SMKN, SMAN dan SLBN yang masih membayar gaji honorer dari dana Bos Reguler itu perlu di pertanyakan dan perlu di audit kembali pengguna Dana Bos Reguler dan Dana BOPD nya.Kuat dugaan pembayaran honorer itu Double. Yang artinya sudah di bayarkakan oleh BOPD tetapi masih di bayar lagi pakai Dan Bos Reguler.Hal seperti itu perlu di konfirmasi ke pihak Kepala sekolah dan pejabat KCD nya.,”Ungkap AS.
Tim media Swara Nasional Pos (SNP) pun mencoba untuk konfirmasi mengenai hal adanya dugaan dan tidak transfaran pengunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOPD tersebut ke SMA NEGERI dan SMK NEGERI di Kabupaten Tasikmalaya. Tetapi kepala sekolah saling tuding dan saling lempar tanggung jawab.Dimana kepala sekolah tersebut mengarah kan tim untuk menanyakan ke KCD, sementara untuk bertemu KCD saja sulit untuk di temui.
TB (62) menyebut kan “Patut di duga adanya ke tidak transparan dalam penggunaan Dana BOS dan DANA BOPD tersebut. Kuat dugaan bahwa KCD dan Kepala sekolah tersebut ada dugaan indikasi KKN yang terstruktur. Karena kalau kepala sekolah tersebut tidak mau menjelaskan berarti tanggung jawabnya nya sebagai pengguna anggaran dan pemegang kebijakan di sekolah itu perlu di pertanyakan.
Kepala sekolah itu harus sadar bahwa bantuan Dana BOS dan DANA BOPD itu bukan uang pribadi pejabat KCD dan Kepala sekolah itu sendiri. Karena Dana BOS dan BOPD itu adalah dari APBN dan APBD yang di kumpul kan dari hasil pajak rakyat Jangan rampas hak anak didik kami. Dan harus kita laporkan ke pihak berwajib” Tegas TB (62) salah satu penasehat LSM ke tim wartawan SNP. (M. Napitupulu)