web analytics

Jaksa Hadirkan Saksi Memberikan Penjelasan Di Pengadilan Negeri Indramayu

Indramayu – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat pada sidang lanjutan terdakwa M.Idris di Pengadilan Indramayu. Perkara No.359.Pn.Imd -Senin- (13/11). Di Pengadilan Negeri Indramayu Jln Jendral Sudirman Indramayu.Jaksa Tisna Prasetya Wijaya SH Kejaksaan Negeri Indramayu, diuraikan menghadirkan saksi Yakup dari Tanggerang.

M.Idris warga Desa Gadingan Kecamatan Seliyeg dijerat tindak pidana berlapis, diantara, penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat. Ketua Majelis Hakim Veni MH, anggota Yanwar M.H, Ria MH. Memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukum Ruslandi SH untuk memberikan mana yang keberatan.

Hasil koordinasi antara terdakwa dan penasihat hukum. Menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim lanjutkan pada pemeriksaan. Yang dijelaskan Yakup di persidangan sebagai saksi. Atas terdakwa M.Idris uraian dari surat disebutkan terdakwa menggunakan uang tidak semua uang muka proyek.

Dinas Perikanan Kelautan dikaitan pembangunan LBC kecamatan Krangkeng. Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa M. Idris atas penjelasan saksi, tidak keberatan. Didalam Pengadilan Indramayu Jln Jenderal. Sudirman Indramayu Puluhan kuli menghadang dan mencagat saksi Yakup dan Abdul Kodir pemborong Gedung LBC Dinas Perikanan.

Kuli merasa belum dibayar sudah dua tahun Yakup menghilang dari Bumi Indramayu. Datang sebagai saksi perkara terdakwa M. Idris di Pengadilan Negeri Indramayu. Kesempatan ini dimanfaatkan kuli-kuli bangunan yang merasa punya sangkutan dengan, Yakup. (Depari RS)