web analytics

Joni bersama 11 Orang Tim Kuasa Hukum Sambangi Polda Metro Jaya Laporkan Media Daring Soal Dugaan Sebar Berita Hoax

Jakarta SNP – Hukum Joni bersama 11 Orang Tim Kuasa Hukum Sambangi Polda Metro Jaya Laporkan Media Daring Soal Dugaan Sebar Berita Hoaxby Kasiyanto Yasran (04/05).

Salah satu media daring diadukan ke Polda Metro Jaya oleh Joni yang didampingi oleh 11 Orang Advokat Tim Kuasa Hukum (SUDARTA DIESSEN SIRINGO-RINGO, SH; RONAULI SILAEN, SH; JERICHO MANDAHARI, SH; MASBENI IMMANUEL ZEBUA, SH, MH; HANUNG HUDIONO, SH; TIGOR MULO HORAS SINAGA, SH; FX ROY TRIMURYANTO, SE, SH, MH; SUHARNO, SH, MH; NOVEL SALMON ZUBAIDI, SH; DESY FEBRIANI DAMANIK; SH & SAHRIL SIDIK, SH) karena media tersebut diduga menyebar berita hoax atas pemberitaan yang selama ini beredar.

Adapun hal ini terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) dan (6) Jo. Pasal 27A dan/atau dugaan tindak pidana penggunaan/pengungkapan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Jo. 67 UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Joni yang bekerja sebagai Mediator Non Hakim saat ditemui awak media menceritakan kronologi sebagai berikut.

“Terkait adanya pemberitaan media online LN di daerah Bekasi, yang setelah di cek data perusahaan pers ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers. Ternyata diduga memberitakan berita bohong yang menyesatkan yang menyerang kehormatan nama baik Saya yang tidak benar tanpa melakukan klarifikasi ke Saya ataupun ke Pihak Humas Pengadilan. Terus, setelah Saya memberikan surat hak jawab Saya pada tanggal 24 April 2024 ternyata hanya 2 point klarifikasi saja dari 8 point dan dengan tidak ada permintaan maaf yang diberitakan pada tanggal 26 April 2024.” Lebih lanjut dikatakan, “Bahkan gambar wajah saya dan nama lengkap saya yang diambil dari Instagram Saya itu diungkapkan atau di posting di media online tersebut dalam pemberitaan hak jawab (klarifikasi) Saya pada tanggal 26 April 2024. Dimana itu sudah melanggar Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi No. 27/2022.”

Perlu diketahui pemberitaan berita online tersebut tayang pada tanggal 22, 23 dan 26 April 2024. Joni merasa dirugikan akibat berita media online tersebut karena atas pencemaran nama baiknya, serta diserang martabatnya sehingga dirinya perlu wajib melapor ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, gambar wajah yang disebar luaskan tersebut sudah melanggar Pasal 65 Ayat 3 jo. Pasal 4 Ayat 2 huruf b UU PDP yang merupakan Pengungkapan Data Pribadi yg yg bersifat Spesifik berupa Data Biometrik. Kedepannya setelah adanya pembuatan laporan polisi ini, kami akan bikin gugatan perbuatan melawan hukum. Apakah nanti di PN Bekasi ataupun di PN Tangerang, nanti tim kuasa hukum yang mengaturnya yang terbaik” tegas Joni. Dirinya pun menjelaskan, baru saja pada saat setelah pembuatan laporan polisi sekitar Pukul 16.30 wib mendapatkan pemberitaan media online tersebut tentang adanya sanksi terhadap Saya. “Padahal saya nggak ngerti Saya belum pernah diklarifikasi pihak manapun bahkan belum pernah menerima Surat Undangan Klarifikasi kok tiba tiba sudah diberikan sanksi, hal ini aneh kan?. Jadi intinya media online ini diduga tidak benar gitu loh ya kan yang tidak hanya menyebarkan berita berita yang tidak sepatutnya yang tidak sesuai kode etik jurnalistik”, ungkapnya.

Ada bukti link website dari berita media online itu kita sudah di screenshot & sudah kita print bahkan sudah kita ada hak jawab ke mereka dan kami juga sudah berikan surat pengaduan ke dewan pers kemarin tanggal 30 April 2004 kemarin.” ujar Joni.

Joni berharap kedepannya untuk seluruh media online itu dalam memberikan pemberitaan itu sesuai kode etik jurnalistik dengan tanpa menyerang kehormatan nama baik dan/atau tanpa melakukan posting gambar wajah atau data pribadi lainnya dengan tanpa seizin bukan miliknya. Ya pemberitaan yang berimbang, pemberitaan yang penuh klarifikasi tidak hanya sepihak gitu aja.” tungkas Joni. (Nen)