Bogor – Pembangunan oleh PT. Kavling Azzahra Hills Tahap II, atas nama pemilik Ujang kusnandar di Kp. Sukabakti, Desa Wargayaja Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan langgar sepadan jalan. (22/9)
Hal tersebut diungkapkan kades Warga jaya Ooy tamami Kecamatan Sukamakmur, kabupaten Bogor . Ia mengatakan bahwa kavling tersebut belum berizin , langgar sepadan jalan Bahkan Sat Pol PP pun baru mengetahui adanya Bangunan tersebut.
“Saya sudah koordinasi ke Satpol PP kecamatan . Ternyata orangnya (pengembang,) tidak kooperatif. Dan berdasarkan informasi, penjualannya hampir rampung” kata Ooy tamami
Ooy mengaku kegiatan Bangunan selain perijinan kavling azzahra hills juga telah membuat bangunan melebihi sepadan jalan dan juga saluran air di dalam bangunan tersebut terlihat pemerintah desa, tetapi dari pihak pengembang tidak ada kordinasi, kalau ada informasi tersebut tidak masalah.
“Sangat disayangkan seharusnya kordinasi dulu sebelum memulai Pembangunan, komunikasi ke saya. Setidaknya mengetahui pemerintahan desa tugas pentingnya kami sebagai pengawasan. harusnya kooperatif,” apalagi sama di pemerintahan juga tegasnya.
Sementara saat di mintai tanggapan nya Satpol PP Sukamakmur Edi membenarkan adanya pembangunan Kavling Azzahra Hills bahwa tidak mempunyai ijin dan telah melanggar batas sepadan jalan, juga ada saluran air di dalam bangunan, seharusnya pihak Kavling Azzahra hills mengikuti aturan pedoman yang ada setidak ada kordinasi dengan pihak pemerintahan desa juga kami jelas Edi, saat di temui. (ind)