Cilacap SNP – Dewan Perwakilan Daerah Daerah (DPRD) kabupaten Cilacap menggelar Rapat Paripurna pelantikan ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten Cilacap periode 2024-2029.
Pimpinan terlantik yakni, Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat dari PDI Perjuangan, Wakil ketua 1, Indah Mayasari dari PKB, Wakil ketua 2 Suyatno dari Partai Gerindra, Wakil ketua 3 Sindy Syakir dari Partai Golongan Karya.
Pelantikan dan sumpah janji ketua dan wakil DPRD Cilacap di pandu oleh Kepala Pengadilan Negeri Cilacap, Mateus Sukusno Aji, berlangsung di ruang Paripurna 2 kantor DPRD jalan Sudirman Cilacap, Kamis Wage (24/10).
Rapat Paripurna pelantikan ini, dihadiri oleh PJ Bupati Cilacap, M. Arief Irwanto, Anggota DPRD Cilacap, Forkopimda, kepala OPD, Camat, kepala desa SE kabupaten Cilacap, Mantan bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji, mantan ketua DPRD Cilacap, LSM dan tamu undangan lainnya.
Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD Cilacap sementara,Saiful Musta’in.Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, dilanjutkan penyerahan palu pimpinan dari ketua sementara Saiful Musta’in kepada ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat.
Ketua DPRD Cilacap, terlantik Taufik Nurhidayat mengatakan, pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD kabupaten Cilacap masa jabatan 2024-2029 dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab tersebut, tidak hanya tanggung jawab kami terhadap masyarakat pemilih kami tetapi tanggung jawab kami terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
“Oleh karena itu, kami selalu memohon petunjuk dan bimbingan agar kami dapat menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai pimpinan DPRD kabupaten Cilacap dalam 5 tahun masa jabatan kami”.
Pada kesempatan tersebut,ia mengucapkan, terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat kabupaten Cilacap yang telah mengantarkan kami melangkah masuk ke dalam dewan yang terhormat ini.
“Dengan peresmian pelantikan kami sebagai pimpinan DPRD Cilacap masa jabatan tahun 2024-2029 ini, kami akan mewakili rakyat dalam memperjuangkan aspirasi dan kemakmuran masyarakat kabupaten Cilacap”, ungkapnya.
Taufik Nurhidayat menambahkan, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Tertib Anggota DPRD Kabupaten Dan Kota.
Pada pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 12 Tahun 2018 mengatur bahwa Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Artinya, tindakan dan/atau keputusan rapat paripurna oleh satu atau lebih unsur Pimpinan DPRD merupakan tindakan dan/atau keputusan semua unsur Pimpinan DPRD.
Sementara itu Penjabat Bupati Cilacap, M. Arief Irwanto mengucapkan, selamat kepada para pimpinan DPRD kabupaten Cilacap masa jabatan 2024 -2029.
Ia berharap, kerjasama yang baik selama ini dengan DPRD Cilacap, dapat terus berjalan dan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dapat berjalan lebih efektif serta pembangunan di di kabupaten Cilacap semakin meningkat.
“Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan kondisi yang selaras dan serasi dengan hubungan antara DPRD kabupaten Cilacap dan pemerintah kabupaten Cilacap sebagai pemegang dan pelaksana rakyat”, ungkap PJ Bupati Cilacap, M. Arief Irwanto. (JAS)