web analytics

Pengadaan Mobil Desa Siaga Di Kabupaten Tasikmalaya Resmi Diadukan Ke KPK

Tasikmalaya SNP – Sekitar pukul 13.30 WIB Kabiro KPK Sigap Kota Tasikmalaya landing di KPK Jl. Kuningan Persada Kav 4, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kunjungan ke KPK tersebut untuk melaporkan adanya dugaan mark up dalam pengadaan mobil desa “Siaga” pada TA 2023 – 2024. Diterima langsung oleh bagian Lapdu KPK.

Kabiro KPK Sigap Kota Tasikmalaya Endra Rusnendar SH, saat dihubungi melaui WhatsApp menyampaikan kepada media ini jumat (25/10). Bahwa, dalam pengadaan mobil desa “SIAGA” T.A 2023-2024 diduga terjadi mark-up harga dari program pengadaan mobil desa tersebut di beberapa desa yang sudah terealisasi di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Diketahui dari hasil Investigasi serta konfirmasi media tersebut ke salah satu kepala desa yang mendapatkannya, yakni desa Janggala Kecamatan Sukaraja. Adanya pembelian roda empat yang bersumber dari Danaana Desa berupa satu unit mobil dinas “SIAGA” plat merah pada tahun 2023 yaitu mobil ‘LUXIO’ dari Daihatsu dengan harga 250 juta dan itu sesuai dengan LPJ yang dibuat di kantor desa janggala.

Endra Rusnendar SH yang juga sebagai Pembina LBH Merah Putih Tasikmalaya, menyampaikan, “Bila hal tersebut tidak benar, tolong segera klarifikasi melalui medsos atau media-media cetak atau online yang menaikan pemberitaan sebelumnya yang dirasa kurang berkenan, bilamana perlu kompresi PERS kan hal tersebut agar terang benderang “Tidak ada dusta Diantara Kita”.

Lebih lanjut Pembina LBH Merah Putih Tasikmalaya menyampaikan, “Bahwa, hal ini juga harus menjadi cerminan dan mendapat sorotan juga perhatian khusus juga dari APH di daerah-daerah lainnya, jangan sampai dengan adanya isu atau dugaan-dugaan yang berbau merugikan keuangan negara alias berpotensi adanya korupsi itu seolah-olah “Didiamkan” dan menunggu adanya pelaporan baru di tindak. Pasca pemberitaan pertama, saya perhatikan tidak ada informasi ataupun klarifikasi di media cetak atau online yang menaikan pemberitaan awal dari para pihak alias hak sanggah.

Dalam hal ini, jikalau kita mengacu kepada dugaan adanya mark-up dari harga per satu unit mobil dinas plat merah “SIAGA” dikisaran 30 juta rupiah, alangkah baiknya Inspektorat C.Q Aparatur Pengawas internal pemerintah yaitu APIP mengecek ulang terkait dugaan hal mark-up pengadaan mobil dinas plat merah tersebut, agar tidak menjadi bola liar prasangka yang kurang berkenan dihati publik. Semoga !!! (Taufik)