Kota Bekasi SNP – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan limbah domestik, BLUD UPTD PALD Kota Bekasi mengadakan sosialisasi dan diskusi interaktif bersama para jurnalis. Acara ini berlangsung di Sekretariat PWI Bekasi Raya, Jl. Rawa Tembaga II No. 1, Margajaya, Bekasi Selatan, pada Rabu (23/4).
Melalui diskusi ini, BLUD UPTD PALD Kota Bekasi berharap dapat memperkuat edukasi lingkungan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan kota. Kegiatan ini dihadiri anggota PWI Bekasi Raya dan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala BLUD UPTD PALD Kota Bekasi, Andrea Sucipto, S.E.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya warga Kota Bekasi, mengenai pengelolaan limbah domestik yang baik dan berkelanjutan. Dengan edukasi yang tepat, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan pengelolaan limbah yang lebih efektif.
“Media sangat diharapkan ikut berperan aktif menyebarluaskan informasi kepada masyarakat untuk menjalankan peraturan yang ada terkait pengelolaan limbah domestik. Hal tersebut guna mewujudkan pengelolaan limbah domestik di lingkungan masyarakat secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang bersih dan terhindar dari dampak buruk limbah,” ujar Andrea Sucipto, S.E dalam pemaparannya.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyambut baik kegiatan ini dan mengajak seluruh wartawan khususnya yang tergabung dalam organisasi PWI Bekasi Raya mendukung dan berperan aktif melalui karya jurnalistiknya pada media masing masing. “Segenap anggota PWI Bekasi Raya mendukung program taat akan peraturan terkait pengelolaan limbah domestik di masing masing lingkungannya,” ujarnya.
Ditambahkan Ade Muksin, “PWI Bekasi Raya siap dan selalu aktif menyebarkan informasi kepada masyarakat luas, untuk wajib menjalankan peraturan terkait dengan pengelolaan limbah domestik”.
Dalam kesempatan sosialisasi ini, Andrea Sucipto dalam menjawab konfirmasi Wartawan SNP terkait peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam kewajiban warga Kota Bekasi untuk taat aturan yang ada mengatakan, penerapan sangsi hukum atas pelanggaran peraturan terkait pengelolaan limbah domestik, pihaknya tidak berwenang. “Yang berwenang dalam penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, adalah kewenangan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, BLUD UPTD PALD Kota Bekasi berharap dapat memperluas jangkauan edukasi lingkungan serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan insan pers dalam mewujudkan Kota Bekasi yang bersih, sehat, dan lestari. (Red)