web analytics

KPU Kab. Pasuruan Tetapkan 1.210.602 Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pasuruan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Pasuruan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sebanyak 1.210.602 pemilih. Dengan rincian, 597.226 laki-laki dan 613.376 perempuan yang tersebar di 4.505 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka dengan itu Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU Kab. Pasuruan Zainul Faizin mengatakan DPT tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Rabu (21/06).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Tingkat Kecamatan yang telah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 14 Okt 2022 hingga 21 Juni 2023.

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) berlangsung di Aula Kantor KPU Kab. Pasuruan di Jalan Soedarsono No.1 Pogar Bangil. Rabu (21/6/23)

Kegiatan ini Turut hadir dalam Rapat Pleno tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Stakeholder terkait serta Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Data Se-Kabupaten. (Taufik)