Sukabumi SNP – Kuasa Hukum PT. Baladewa Indonesia, Saleh Hidayat, SH, Resmi mengirimkan Surat Laporan Pengaduan tentang Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dan atau gratifikasi atau persekongkolan jahat atau mafia broker proyek pemerintah di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jabar, yakni terkait Lelang Proyek TPK Sarimukti yang janggal dan berujung perkara gugatan di PTUN Bandung, dimana PT. Baladewa Indonesia dalam lelang tahap pertama, telah ditetapkan sebagai pemenang tender berkontrak dan telah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa atau SPPBJ yang telah ditanda tangan oleh PPK, kemudian SPPBJ tersebut diajukan oleh PT. Baladewa sebagai syarat dokumen untuk terbitnya Jaminan Pelaksanaan atau Bank Garansi yang menjadi syarat untuk melakukan kontraktual atau diterbitkannya SPK untuk melaksanakan pekerjaan.
Akan tetapi, bukannya melakukan kontrak, malah justru pihak PPK membatalkan PT Baladewa sebagai pemenang tender melalui surat elektronik dan pengumuman di portal LPSE.
Anehnya pengumuman tersebut tanpa lampiran Surat Keputusan Pembatalan SPPBJ yang seharusnya diterbitkan oleh PPK, atas peristiwa tersebut PT Baladewa mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada tanggal 16 Agustus 2024, sampai saat ini gugatan masih terus berlangsung, kemaren tanggal 22 Oktober masuk agenda Sidang Replik atau Tanggapan Penggugat atas Jawaban Tergugat yang berikutnya akan masuk agenda sidang Duplik dari Tergugat, diperkirakan Putusan akan selesai di akhir bulan Desember atau bahkan awal tahun bulan Januari atau Februari tahun 2025.
Sementara kami menerima informasi bahwa PPK telah menunjuk pemenang tender baru dan telah terbit SPK nya dan pekerjaan sudah mulai dilakukan.
Tentu ini jelas tak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN bahkan bisa disebut mengangkangi supremasi hukum, seharusnya pelaksanaan proyek belum bisa dilaksanakan karena harus menunggu putusan PTUN terlebih dahulu. Persoalan gugatan PT Baladewa diterima atau ditolak? Jelasnya. (Sopandi/Nasrul)