Cilacap SNP – Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Gombong (UNIMUGO) menyelenggarakan Kuliah Umum Hukum Agraria dengan tema “Sertipikat Elektronik: Menggebrak Era Baru Administrasi Pertanahan – Tantangan Regulasi dan Kepastian Hukum di Tengah Transformasi Digital”.
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (24/12). Bertempat di Ruang Kuliah 1 UNIMUGO. Kegiatan ini menghadirkan Andri Kristanto, S.Kom., M.T., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, beliau menjelaskan, “Bahwa sertipikat elektronik bukan sekadar perubahan bentuk dokumen dari analog ke digital, melainkan sebuah revolusi pelayanan publik di bidang pertanahan yang menuntut kesiapan sistem hukum, teknologi, dan sumber daya manusia secara simultan”.
Materi kuliah umum mengulas secara komprehensif konsep sertipikat elektronik, urgensi penerapan dokumen elektronik dalam administrasi pertanahan, serta perbedaan mendasar antara sertifikat analog dan sertipikat elektronik.
Selain itu disampaikan pula landasan hukum yang memperkuat keabsahan sertipikat elektronik, mulai dari Undang-Undang ITE hingga peraturan teknis di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, peserta diajak memahami tantangan utama transformasi digital pertanahan, antara lain kekuatan pembuktian sertipikat elektronik di pengadilan, perlindungan data pribadi, integritas sistem digital, kesenjangan literasi teknologi, hingga ancaman keamanan siber.
Dalam konteks tersebut, ditegaskan pentingnya standardisasi audit digital forensik, penguatan mekanisme keamanan data, serta peningkatan literasi hukum digital bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.
Kuliah umum ini dipandu oleh Diana Novita selaku moderator dan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari mahasiswa.
Kepala kantor Pertanahan kabupaten Cilacap mengatakan, “Kegiatan ini diharapkan mampu memperluas wawasan akademik mahasiswa hukum mengenai dinamika hukum agraria kontemporer serta menumbuhkan kesadaran kritis akan peran hukum dalam mengawal transformasi digital pertanahan menuju kepastian hukum dan keadilan sosial”, ungkapnya.(JAS)