web analytics

Maraknya Rokok Hamild Tanpa Cukai Ilegal di Kota Batam, Diduga Ada “Main Mata” Aparat dengan Mafia

Batam SNP – Peredaran rokok merek Hamild di Kota Batam meresahkan masyarakat. Jumat (5/9)

Produk yang diduga tidak memiliki legalitas resmi tersebut dengan mudah ditemukan di berbagai warung kecil hingga toko besar, bahkan menyebar luas ke berbagai daerah di Indonesia.

Hasil investigasi lapangan pada Jumat (5/9) menunjukkan betapa masifnya distribusi rokok ini, sementara aparat penegak hukum terkesan tutup mata.

Jaringan Peredaran Luas

Tim investigasi menemukan rokok Hamild dijual bebas tanpa hambatan, tidak hanya di Kota Batam, tetapi juga didistribusikan ke luar daerah melalui jalur laut dan darat. Fakta ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang rapi dan kuat, yang mustahil berjalan tanpa dukungan atau pembiaran dari pihak-pihak tertentu.

Lemahnya Penegakan Hukum

Publik menilai lemahnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini bukanlah tanpa alasan. Diduga ada “main mata” antara mafia rokok dengan aparat penegak hukum sehingga bisnis haram ini dapat berjalan mulus tanpa jeratan hukum.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas?

UU yang Berpotensi Dilanggar, Peredaran rokok ilegal seperti Hamild berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 199 ayat (1): Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3:

Jika terbukti ada aparat yang menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dari sektor cukai.

Kerugian Negara dan Dampak Sosial

Selain merugikan negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai miliaran rupiah, peredaran rokok ilegal ini juga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

Harga yang lebih murah membuat rokok ini semakin mudah diakses, bahkan oleh kalangan pelajar.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, bea cukai, dan pemerintah pusat agar tidak lagi melakukan pembiaran. Jika benar ada praktik “main mata”, maka aparat terkait dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Investigasi menegaskan bahwa peredaran rokok Hamild di Batam bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan sebuah kejahatan terorganisir yang menggerogoti penerimaan negara dan membahayakan generasi bangsa. Dugaan kolusi antara mafia dan aparat akan terus melanggengkan bisnis haram ini. (E. OP. Sunggu)