Bandung SNP – Pekerjaan rekonstruksi jalan ruas jalan sawa Bera (Sp. 3 Cijapati) – Sp Panenjoan dengan Nilai Kontrak Rp. 17.793.071.896.54, yang dimenangkan oleh PT. Pawestri bangun Pratama, dengan nomor kontrak 058/PUR.08.01/Rekon.SP/KTR/PPK/PJ2WP.III, yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat, diduga terkesan asal-asalan.
Hasil investigasi tim media Swara Nasional Pos di lapangan (22/06) ditemukan beberapa item pekerjaan yang di duga tidak sesuai dengan spesifikasi, seperti Rabat beton, pemasangan U-DITCH, Dan pengurangan Volume pekerjaan.
Pasalnya temuan tim diapangan untuk Rabat Beton sudah ada yang retak, padahal perkiraan menurut Irwan selaku pelaksana dari PT. Pawesrtri Bangun Pratama progres pekerjaan baru mencapai 13%, yang artinya diawal saja sudah ada yang retak apalagi di akhir pekerjaan kemungkinan banyak yang rusak.
Untuk pemasangan U-DITCH, tim media ini menemukan bahwa sebagian U-DITCH yang terpasang sudah ada yang pecah, kuat dugaan U-DITCH tersebut tidak standar SNI, karena mulai dari pemasangan titik nol sampai dalam proses pengerjaan tim media ini tidak menemukan U-DITCH yang berlogo SNI.
Melalui hasil investigasi tim media Swara Nasional Pos tim media ini mencoba menghubungi Yeni selaku Direktur utama dari PT. Pawestri Bangun Pratama, guna melengkapi pemberitaan. Beliau menjelaskan bahwa di dalam lokasi proyek tidak ada yang rusak, dan untuk pemasangan U-DITCH semuanya dikerjakan sesuai spesifikasi uungkpanya, namun ketika tim media menanyakan terkait pengadaan U-DITCH ke pelaksana lapangan Irwan ”Saya tidak tahu masalah barang tersebut di belanjakan dimana, dan memang secara kualitas untuk saat ini masih belum bisa dipasangkan dikarenakan U-DITCH masih belum cukup umur, dan untuk sementara pemasangan U-DITCH di offkan menunggu U-DITCH tersebut mengeras, ungkap Irwan.
Namun Dirut dari PT. Pawestri Bangun Pratama menjelaskan kalau U-DITCH tersebut dibelanjakan dari daerah Bogor, karena sudah menjadi langganan, dan Yeni juga mengakui bahwa benar U-DITCH tersebut belum cukup umur, makanya pihak kontraktor sementara pekerjaan di offkan menunggu U-DITCH tersebut mengeras.
Ketika hal tersebut di klarifikasi kepada PPK terkait melalui sambungan seluler melalui chat WA, tidak mau memberikan jawaban.
Melalui statement tersebut tim media Swara Nasional Pos menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut di duga asal asalan melihat usia U-DITCH yang belum cukup umur, ibarat manusia baru lahir disuruh mengangkat beban berat, pasti usiannya tidak akan panjang.
Kuat dugaan bahwa PT. Pawestri Bangun Pratama memperjual belikan proyek tersebut ke seorang pengusaha yang berinisial (R), tapi Yeni menyebutkan bahwa (R) termasuk tim dari PT Pawestri Bangun Pratama, padahal inisial (R) diduga tidak terdaftar di dalam SBU perusahaan, baik mulai dari direktur utama sampai ke pekerja tim media ini tidak menemukan inisial R, dan diketahui saudara R tersebut adalah karyawan salah satu perusahaan terkemuka di kota Tasikmalaya dan hingga saat ini informasi yang dihimpun oleh awak media bahwa saudara R masih karyawan dari PT. TM, yang menjabat sebagai GM.
Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan UU no.02 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pasal 4ayat (1).Jo.5 ayat (2).
Ketika dimintai komentar dari salah satu lembaga swadaya Masyarakat WGMPA (Wadah Generasi Masyarakat peduli Aspirasi) mengatakan kami selaku lembaga swadaya masyarakat yang tentunya turut andil dalam melakukan pengawasan yang anggaran bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah, dan apabila kami temukan hal hal dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi atau merugikan keuangan negara kami tidak akan segan segan melaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum agar ditindak sesuai kapasitasnya. Hingga saat ini kami selaku Lembaga akan selalu aktif untuk mengawasi pekerjaan tersebut ungkapnya.
Melalui turunnya berita ini tim media Swara Nasional Pos berharap agar pekerjaan tersebut diawasi dan dikawal secara intensif baik dari Dinas PUPR maupun pihak Kontraktor, dan mengharapkan pihak APH agar melakukan penyelidikan dan ikut berpartisipasi mengawasi agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar lagi, Firman (Bersambung)