web analytics

Pembina Yayasan LBH Merah Putih Tasikmalaya Menerima Permohonan Maaf dari Redaksi Sinar Bintang Atas Kekhilafannya

Tasikmalaya SNP – Dengan adanya sebuah polemik yang saat ini muncul di beberapa platform media online terkait pemberitaan sampai kepada pelaporan oleh salah satu pihak ke Polresta Kabupaten Tasikmalaya juga layangan Somasi dari salah satu wadah aliansi wartawan, Menurut pendapat Endra Rusnendar, S.H. sebagai Pembina LBH Merah Putih Tasikmalaya menyampaikan kepada Wartawan Swara Nasional Pos, Rabu (06/11) menyampaikan, “Bahwa, dengan adanya pemberitaan yang dirasa tidak relevan dan tidak benar terkait pernyataan dirinya sudah mencemarkan nama baik seseorang dan salah satu lembaga/wadah aliansi wartawan, itu sudah disampaikan kepada sipenulis berita tersebut pasca penayangannya”.

Adapun beberapa pihak yang merasa kurang berkenan “Ya silahkan-silahkan saja mau melaporkan atau mau somasi terhadap saya, itu adalah hak sebagai warga negara yang berkedudukan sama Dimata Hukum NKRI”. ucap Endra.

Dilansir dari pemberitaan salah satu media online yang membuat berita tersebut sudah menyatakan permohonan maaf atas ke khilapan dalam hal isi pemberitaan yang dimuat sebelumnya, redaksi media online menyampaikan dalam isi permohonan maafnya sebagai berikut, “Dengan adanya pemberitaan dari salah media Media Online sebelumnya yang menimbulkan kontra persepsi diberbagai pihak, sehingga menjadi bola liar bagi para pihak sampai kepada pelaporan terhadap pihak polresta Kabupaten Tasikmalaya, maka saya sebagai pimpinan redaksi dari media online Sinar Bintang meminta maaf sebesar-besarnya kepada LBH Merah Putih dan para pihak yang tersangkut dalam pemberitaan saya sebelumnya yang berjudul “Diduga Rompi orange siap-siap Dipakai Pengadaan 38 Unit Mobil Siaga Kabupaten Tasikmalaya & Laporan Ke-KPK Perlu Dikawal!”

Maka, saat munculnya pemberitaan ini saya sudah menghapus (Take-down) pemberitaan tersebut, sebelum dan sesudahnya saya menyampaikan kembali permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas sebuah ke khilapan yang sudah saya lakukan. Sekian dan terimakasih. (Red)

Endra menjelaskan, “Kalau pribadi saya sebagai Pembina Yayasan LBH Merah Putih Tasikmalaya yang telah mendapatkan gelar Sarjana Hukum (S1) di Institut Nadhlatul Ulama Tasikmalaya (INUTAS) pada tahun 2024, salah satu pelajaran yang tercatut di INUTAS dan petuah dari orangtua itu adalah “Harus bisa memaafkan”, maka, ketika mendapatkan bentuk permohonan maaf dari seseorang yang sudah melakukan sebuah ke khilapan atau kesalahan itu, secara tegas saya maafkan atas segala bentuk kekurangannya, karena saya tahu bila manusia itu tidak luput dari ke khilapan. Untuk apa berbuntut panjang dengan melaporkan balik seseorang yang sudah meminta maaf ? Alloh SWT juga lautan ampunan, apalagi kita sebagai manusia biasa”. tutur Endra.

Lebih lanjut Endra menyampaikan, adapun para pihak yang merasa sudah tersinggung dan sudah melaporkan kepada pihak kepolisian dan atau yang sudah melayangkan somasi terhadap saya, pada saat bentuk permohonan maaf dari sipenulis itu dimuat di media online secara terang benderang, semoga para pihak tersebut lebih paham bila apa yang menjadi dasar sebuah pelaporan dan somasi tersebut itu tidaklah benar.(Irfan)