Depok SNP – Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa. Bahwa jalur Zonasi sudah ditentukan 50% dari seluruh daya tampung sekolah dan seleksinya mengutamakan jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan, dan jarak domisili dihitung berdasarkan jarak domisili atau tempat tinggal ke satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi.
Penerimaan siswa jalur zonasi di SMA N 15 Depok yang berdomisili di Jalan Merdeka Kelurahan Abadijaya pada tahun Anggaran 2024 menerima siswa dengan total kuota 108 siswa. Penerimaan jalur Zonasi jarak terdekat 83.044 Meter jarak terjauh 415.049 Meter dan penerimaan jalur zonasi yang diterima 54 siswa, dan pertanyaan publik adalah adanya tiga siswa yang diterima melalui jalur Zonasi dari kelurahan yang berbeda tetapi jarak zonasinya ternyata sama yaitu 294,257 Meter, siswa tersebut adalah nomor urut 25, 26 dan 27.
Ketika diklarifikasi dengan Bu Atin Pengendali PPDB SMA N 15 mengatakan Penerimaan jalur zonasi adalah by sistem , sistem membacanya seperti itu, juga letak geografis nya dan semua calon siswa datanya sudah diverifikasi artinya sesuai dengan data yang masuk, ketiga lokasi kelurahan tersebut ketepatan beririsan, ujarnya.
Dadang Ruhiyat, Mantan Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Barat mengatakan hasil perhitungan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK sederajat, pada setiap siswa dipastikan tidak akan ada yang sama.Pasalnya, total skor zonasi menggunakan bentuk bilangan desimal dengan tiga digit dibelakang koma. (Sumber, Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok). (Dar)