web analytics

Pengadaan Sarana Budidaya Kelinci Rp100,24 Juta Disorot, Selisih 3,75% Bukan Jaminan Harga Wajar

Tasikmalaya SNP – Pengadaan Sarana Prasarana Budidaya Aneka Ternak (Kelinci) pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya untuk Tahun Anggaran 2026 patut mendapat perhatian publik.

Bukan semata karena nilai anggarannya mencapai Rp100.248.000, melainkan karena transparansi harga, ketepatan spesifikasi, serta bukti pertanggungjawaban belanja menjadi aspek penting yang harus dapat diuji.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 67608801, paket tersebut menggunakan sumber dana APBD Kota Tasikmalaya, dengan metode pemilihan penyedia melalui e-purchasing. Dalam informasi RUP, ruang lingkup pekerjaan mencakup pengadaan sarana budidaya kelinci dengan spesifikasi yang menyebut bahan kandang, bibit kelinci, dan pakan.

Sementara itu, data dari dashboard AMEL pengadaan memperlihatkan nilai sebesar Rp96.487.400, dengan nama penyedia tercatat NARATAS dan status paket ON PROCESS pada tahapan kontrak.

Jika nilai pada dashboard tersebut dibandingkan dengan pagu RUP, terdapat selisih sebesar Rp3.760.600 atau sekitar 3,75 persen. Dengan demikian, nilai yang tercantum pada dashboard setara dengan sekitar 96,25 persen dari pagu yang diumumkan.

Namun, selisih tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai efisiensi yang telah terbukti, apalagi dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Kewajaran harga hanya dapat dinilai melalui pemeriksaan spesifikasi, volume, harga satuan, mekanisme transaksi, serta dokumen pengadaan yang mendasarinya.

Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, persoalan mendasar bukan sekadar apakah nilai transaksi lebih rendah daripada pagu, melainkan apakah barang yang dibeli sesuai kebutuhan, diperoleh dengan harga yang wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

Karena itu, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan pagu Rp100.248.000, rincian harga setiap komponen, serta mekanisme yang menghasilkan nilai transaksi Rp96.487.400.

Apakah harga kandang, bibit kelinci, dan pakan telah dibandingkan dengan produk sejenis yang memiliki spesifikasi, mutu, kuantitas, serta biaya pengiriman yang setara?

Apakah terdapat proses negosiasi atau pembandingan harga yang terdokumentasi sesuai mekanisme e-purchasing yang digunakan?

Dan apakah nilai yang muncul pada dashboard tersebut merupakan nilai kontrak final yang sama dengan surat pesanan elektronik?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena pencantuman suatu transaksi dalam sistem pengadaan elektronik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aspek kewajaran harga, kesesuaian barang, dan penerimaan hasil pekerjaan telah terpenuhi.

Spesifikasi Kandang, Bibit, dan Pakan Harus Terukur

Aspek lain yang patut diuji adalah tingkat keterukuran spesifikasi barang. Data RUP yang tersedia menyebut bahan kandang, bibit kelinci, dan pakan, tetapi tangkapan layar tersebut belum memperlihatkan rincian kuantitas serta harga satuan masing-masing komponen.

Padahal, kandang harus dinilai berdasarkan ukuran, material, konstruksi, dan kelayakan penggunaannya. Bibit kelinci perlu memiliki identitas, jumlah, kondisi kesehatan, serta karakteristik yang sesuai kebutuhan program. Adapun pakan harus jelas jenis, kuantitas, dan spesifikasinya.

Tanpa rincian tersebut, publik tidak mempunyai informasi yang cukup untuk menilai apakah anggaran yang dialokasikan sebanding dengan barang yang akan diterima atau telah diterima oleh penerima manfaat.

Dinas juga perlu menjelaskan siapa penerima program, di mana lokasi penyerahan barang, dan bagaimana mekanisme pengawasan setelah pengadaan dilaksanakan.

Pengadaan yang ditujukan untuk mendukung budidaya ternak semestinya tidak berhenti pada tersedianya barang dalam dokumen administrasi. Manfaat program perlu dapat ditelusuri melalui kesesuaian barang, penerimaan oleh pihak yang berhak, dan pemanfaatannya di lapangan.

Informasi dashboard menunjukkan status paket ON PROCESS dengan tahapan pengadaan berupa kontrak. Data tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan posisi transaksi pada saat informasi diambil.

Jika kontrak telah terbentuk, dokumen surat pesanan elektronik, nilai final, spesifikasi teknis, dan jadwal penyerahan perlu tersedia untuk diuji. Apabila barang telah diserahkan, berita acara serah terima (BAST), bukti pemeriksaan, dan dokumen pembayaran perlu dicocokkan dengan kondisi fisik barang.

Sebaliknya, apabila proses masih berlangsung, publikasi status tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa barang telah diterima atau pembayaran telah diselesaikan.

Dalam konteks ini, prinsip akuntabilitas menghendaki agar setiap tahapan pengadaan memiliki dokumentasi yang dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi bukan sekadar menampilkan angka pada dashboard, melainkan memastikan bahwa angka tersebut dapat dijelaskan melalui dokumen pendukung yang sah.

Pengadaan ini perlu diuji dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta ketentuan pelaksanaan e-purchasing dan katalog elektronik yang berlaku pada saat proses dilakukan.

Karena jadwal pemilihan dan kontrak dalam RUP tercatat pada Agustus 2026, penilaian prosesnya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku pada periode tersebut. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 September 2026 tidak boleh diterapkan secara serampangan terhadap tahapan sebelumnya tanpa memeriksa ketentuan peralihan yang relevan.

Pengujian juga perlu mencakup prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan yang sehat sesuai mekanisme yang digunakan, serta akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Dalam kerangka tersebut, pejabat yang memiliki kewenangan sesuai pembagian tugasnya perlu dapat menjelaskan dasar kebutuhan, penetapan spesifikasi, kewajaran harga, pemilihan penyedia, penerimaan barang, dan pertanggungjawaban transaksi.

Data RUP turut memperlihatkan bahwa aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam kolom pengadaan berkelanjutan ditandai “Tidak”.

Penandaan tersebut tidak otomatis membuktikan pelanggaran.

Namun, dinas perlu menjelaskan dasar pengisiannya dan apakah aspek yang relevan telah dipertimbangkan dalam perencanaan paket.

Pertanyaan ini menjadi penting untuk menilai apakah pengadaan dirancang hanya untuk memenuhi kebutuhan barang atau juga memperhatikan manfaat ekonomi, keberlanjutan pemanfaatan sarana, dan kualitas hasil program.

Klarifikasi diperlukan agar penilaian tidak berhenti pada simbol dalam sistem, melainkan bertumpu pada substansi perencanaan dan ketentuan yang benar-benar berlaku.

Apabila klarifikasi dan pemeriksaan dokumen menemukan ketidaksesuaian yang konkret, Inspektorat Kota Tasikmalaya dapat diminta melakukan pengawasan sesuai kewenangannya, terutama terhadap konsistensi dokumen perencanaan, transaksi, penerimaan barang, dan pertanggungjawaban anggaran.

Pengujian perlu diarahkan pada pertanyaan yang terukur: apakah harga didukung pembanding yang memadai, apakah spesifikasi sesuai dengan kebutuhan, apakah barang benar-benar diterima, serta apakah pembayaran sesuai dengan prestasi yang dapat dibuktikan.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tindak lanjut harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan, bukan hanya pada selisih angka atau status transaksi dalam dashboard.

Hingga informasi yang tersedia saat ini, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan adanya mark-up, kerugian keuangan daerah, atau pelanggaran hukum dalam paket tersebut. Oleh sebab itu, klarifikasi dari dinas, PPK, serta pejabat pengadaan yang berwenang menjadi bagian penting dari pemberitaan yang berimbang.

Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran Rp100.248.000 direncanakan, bagaimana nilai transaksi Rp96.487.400 terbentuk, barang apa saja yang dibeli, dan bagaimana hasil pengadaannya dipastikan sesuai kontrak.

Pada akhirnya, ukuran akuntabilitas pengadaan bukan sekadar adanya paket di katalog elektronik atau nilai transaksi yang lebih rendah daripada pagu. Ukurannya adalah keterlacakan proses, kewajaran harga, kesesuaian barang, serta bukti bahwa setiap rupiah APBD dipergunakan sesuai tujuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memperoleh keterangan dan memastikan keberimbangan informasi, Tim Liputan telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bidang Peternakan, H. Cecep. Namun, hingga berita ini disusun, nomor WhatsApp yang dituju belum dapat dihubungi sehingga keterangan resmi terkait pengadaan sarana prasarana budidaya aneka ternak (kelinci) tersebut belum berhasil diperoleh.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya, PPK, penyedia NARATAS, serta pihak terkait lainnya untuk melengkapi informasi dan memastikan pemberitaan tetap berimbang. (Irfan)