Pasuruan -Munir (47) warga Dusun. Tegalan Kandangan Rt 02/06 Desa. Bulukandang Kec. Prigen Kab. Pasuruan ditangkap Polisi lantaran menyimpan dan menjadi pengedar jenis Sabu – sabu.
Penangkapan dilakukan di pekarangan belakang rumah tersangka, Selasa (13/6) malam.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan 15 kantong plastik yang siap di edarkan dengan berat seluruhnya 21,15 Gram Sabu-sabu, 1 buah handphone merk Redmi sarna hitam, 1 baut skrup yg terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan elektrik warna silver.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP. Agus Purnomo mengatakan untuk semua barang bukti kami amankan di Mapolres Pasuruan, kini pelaku kami tahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Taufik)