web analytics

Pj. Bupati Cilacap Serahkan 200 Sertifikat Program PTSL 2024

CILACAP SNP – Pj.Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri menyerahkan sebanyak 200 sertipikat tanah program PTSL warga Desa Gintungreja, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Senin, (03/06).

Sertipikat ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Partisipasi Masyarakat (PM) tahun 2024. PTSL adalah sebuah proses pendaftaran tanah yang dilakukan untuk pertama kalinya secara serentak, mencakup semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa atau kelurahan.
Penyerahan sertifikat PTSL dilakukan secara simbolis oleh Pj. Bupati Cilacap kepada enam perwakilan penerima di balai desa Gintungreja.

Penyerahan sertifikat ini, dihadiri perwakilan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Cilacap yang juga ketua tim 1 PTSL PM, Abdul Latif, para Kepala OPD, Plt. Camat Gandrungmangu, Hari Winarno, Forkopimcam, dan jajaran Pemerintah Desa Gintungreja.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Cilacap mengatakan, pentingnya sertifikat hak atas tanah bagi para pemiliknya. Selain sebagai bukti kepemilikan yang paling kuat, sertifikat ini juga memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan hukum terhadap objek dan subjek tanah bagi pemiliknya.

“Masyarakat harus menyadari dan memahami akan arti pentingnya sertipikat tanah, sehingga bagi masyarakat yang tanahnya belum disertifikatkan segera saja disertipikatkan,” katanya.

Awaluddin menambahkan, bahwa pemerintah terus melaksanakan program strategis nasional di bidang pertanahan, termasuk PTSL, karena pentingnya sertipikat tanah dalam mewujudkan ketertiban pertanahan yang mencakup ketertiban hukum, administrasi, penggunaan tanah, dan pemeliharaan. Sertipikat tanah juga mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan di masyarakat.

“Program ini bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah rakyat dengan cara yang pasti, sederhana, lancar, aman, adil, merata, terbuka, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Cilacap mendukung penuh program PTSL, sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang mengamanatkan bahwa seluruh bidang tanah harus dipetakan dan didaftarkan oleh pemerintah. Berbagai kemudahan juga terus diupayakan oleh Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Nasional untuk mensertipikatkan tanah di wilayah Kabupaten Cilacap.

“Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah Obyek Land reform, Sertipikasi Tanah Nelayan, Sertipikasi Tanah Pertanian Skala Kecil, kegiatan rutin di Kantor Pertanahan, layanan sertipikat tanah dengan sistem jemput bola ke desa-desa, dan Pelayanan Pertanahan “One Day Service” atau Pelayanan Satu Hari Jadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah), Karsono melalui Abdul Latif mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Cilacap karena telah menerbitkan regulasi yang memudahkan dalam pendaftaran tanah.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah Cilacap yang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2019 tentang Pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sehingga semua proses-proses pendaftaran tanah yang pertama kali tidak dikenakan pajak,” katanya.

Awaluddin menambahkan, bahwa di Desa Gintungreja terdapat 2.613 obyek yang terdaftar untuk PTSL, ini terbesar di Kabupaten Cilacap. Sampai dengan bulan Juni 2024 proses pendaftaran PTSL mencapai 80%, masih ada waktu 4 bulan sampai pelaksanaan PTSL ditutup pada September 2024.

“Untuk pekerjaan PTSL dengan entry data per 1 Juni 2024, sesuai instruksi Menteri ATR BPN selain diterbitkan Sertipikat fisik juga akan diterbitkan Sertipikat Elektronik,” ungkap Awaluddin Muuri. (JAS)