web analytics

Warga Keluhkan Bau Menyengat, Muspika Lawang Lakukan Sidak dan Panggil Perusahaan Yang Cemari Sungai

Malang SNP – Beberapa hari kemarin warga lawang berkeluh kesah tentang bau menyengat dan membuat sesak yang diduga dari pencemaran Lingkungan dibeberapa wilayah di Kec. Lawang, Kab. Malang. Kegelisaan warga ini viral setelah diunggah ke medsos. Minggu (28/4/24)

Dari Keluh kesah warga inipun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Jawa Timur merespon langsung keluhan warga Kecamatan Lawang, terkait dugaan pembuangan Limbah Pabrik yang dibuang ke aliran sungai Kali Welang, dengan langsung melakukan Sidak ke warga yang terdampak.

Sebelum dilakukan sidak, Muspika Kecamatan Lawang bersama pihak terkait, melakukan pemanggilan pihak-pihak perusahaan yang diduga membuang limbah dengan memediasi warga terdampak langsung.

“Kita di sini, memanggil pihak pihak terkait untuk bersama warga terdampak bau tak sedap, yang sering terjadi di beberapa wilayah, untuk memberikan solusi,” ungkap Camat Lawang Agus Harianto saat memediasi di Kecamatan Lawang, Senin (29/04)

Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD kabupaten Malang Komisi I Wahyu Indriani menyampaikan bahwa, kejadian atau keluhan warga Lawang bukan hanya setiap hari namun, bertahun tahun hingga saat ini belum ada solusi yang kongkrit bagi warga atas pembuangan limbah tersebut.

“Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan ada penyelesaian penyelesaian yang kongkrit dari semua pihak dan tidak ada lagi keluhan keluhan dari warga soal limbah, dan harus transparan agar tidak ada dusta diantara kita,” ungkapnya.

Sementara, itu Ahmad Dzulfikar Nurrohman Plt Kadis LH dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa kejadian tersebut sudah diketahui sebelumnya dari aduan Kepala Desa dan warganya, dan langsung koordinasi dengan Gakkum LH untuk mencari sumber pencemaran.

“Aduan itu, sudah kita teruskan ke Kementerian sebagai bahan kami, agar ada penindakan dari KLHK, karena ini bukan ranah kami, sebenarnya ini ranah pusat kalau masalah limbah, dan di LH kabupaten hanya sebagai pengawasan yang hanya bisa menerapkan sanksi mulai dari sanksi Admistrasi berupa teguran hingga pencabutan,” tandas Afi panggilan Akrab Plt kadis LH.

Selanjutnya, indikasi pencemaran itu diakui oleh dua perusahaan yakni PT Molindo dan PT Sari Mutiara Abadi (Agar Agar). Menurut Luluk HRD PT Molindo Raya mengungkapkan bahwa pembuangan limbah tersebut dilakukan secara berkala dan sudah sesuai prosedure, bahkan tiap 4 bulan ada laporan audit soal limbah.

“Memang kami ada pembuangan ke Sungai namun, semua sudah sesuai bahkan pembuangan itu tidak berbahaya, karena hasilnya masih diambang batas,” ujar Luluk.

Martono Legal PT. Molindo Industri Raya menambahkan bahwa, perusahaan yang dinaunginya banyak produk yang dihasilkan antara lain ethanol, dan hasil produksi pupuk organik maupun non organik, yang dilakukan 24 Jam kerja.

“Ada limbah yang kita buang ke sungai tapi itupun tidak berbahaya, pernah juga ada kebocoran dari Boiler hingga ke sungai, namun itu cepat kita tangani,” imbuh Martono.

Tak hanya Molindo, perusahaan Agar Agar yang berada di Bedali Lawang itu juga mengakui membuang limbah cair secara berkala ke sungai.

“Namun kami juga membersikan aliran sungai dilakukan secara berkala yang jelas soal ijin perusahaan kami sudah lengkap dan ada yang saat ini sedang berproses,” Ungkap Widiya Lestari selaku perwakilan PT Sari Mutiara Abadi. (Taufik)