Depok – Walaupun Kegiatan Belajar Mengajar sudah berjalan, namun proses PPDB masih dalam perbincangan di kalangan masyarakat, mengapa?
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No.4864/HK.02.03/sekre tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023, untuk penerimaan di SMK sekurang-kurangnya 15( lima belas) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
Penerimaan siswa baru di SMKN 2 Depok tahun ajaran 2023 adalah sebagai berikut :
a. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus 3 siswa
b. Keluarga Ekonomi/ tidak mampu 72 siswa
c. Kondisi tertentu 6 siswa
d. Perpindahan Orang Tua/Anak Guru 17 siswa
e. Prestasi Kejuaraan 23 siswa
f. Prestasi Rapor Umum 108 siswa
g. Persiapan Kelas Industri 155 siswa
h. Prioritas terdekat 42 siswa, maka Total Kuota (TK) 384 siswa.
Ketika mau dikonfirmasi dengan Kepsek SMKN 2 Kota Depok, kata guru piket Bapak baru saja keluar, pungkasnya, Kamis (3/8)
Keterangan yang diperoleh Media ini dari Ketua PPDB Mamah, mengatakan bahwa pelaksanaan PPDB telah sesuai dengan Keputusan Gubernur. Sekolah melakukan penambahan rombel dari 12 menjadi 14 rombel, karena di SMK berbeda dengan SMA, kalau rombongan belajar di SMK sebanyak-banyaknya 72 rombongan belajar.
“Terkait dengan ada siswa titipan adalah atas permintaan orangtua, dan kepada siswa yang diterima, sekolah menitik beratkan kepada siswa tersebut supaya berkelakuan baik”, ungkapnya.
Soleh Ketua LSM-GPKN (Gerakan Pemantau Korupsi Nepotisme), mengatakan bila berbicara dengan PPDB dan prosesnya, harapan publik adalah bagaimana masing-masing pihak menjalankannya dengan baik. Seperti di SMKN 2 ini total kuota adalah 384 siswa, apakah seperti itu faktanya?, tegasnya singkat. (dar)