web analytics

Samsat Kabupaten Bekasi Ingatkan Masyarakat: Hindari Calo, Urus Pajak Kendaraan Secara Mandiri

Bekasi SNP – Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi mengimbau seluruh masyarakat yang hendak mengurus pajak maupun administrasi kendaraan bermotor agar tidak menggunakan jasa calo atau perantara. Wajib pajak diminta mengurus seluruh keperluannya secara mandiri melalui prosedur resmi di loket pelayanan yang tersedia.

Imbauan ini disampaikan oleh Humas Samsat Kabupaten Bekasi, Aipda Viktor Silaban, didampingi Zulfahmi. Keduanya menegaskan bahwa seluruh jajaran petugas siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, mulai dari pembayaran pajak kendaraan tahunan hingga pengurusan administrasi lima tahunan. (Warno)