Bogor – Apapun yang dilakukan sekolah-sekolah khususnya sekolah Negeri dalam pembiayaan yang diluar tanggungan Pemerintah, pihak sekolah harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Wali murid ataupun Komite Sekolah (Sosialisasi).
Lain halnya yang terjadi di SD Negeri Gandoang 01, Kecamatan Cilengsi, Kabupaten Bogor. Menurut keterangan orangtua siswa yang tidak ingin ditulis namanya mengatakan, pihak sekolah tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu telah mewajibkan siswa untuk membeli sampul raport dari sekolah untuk seluruh siswa siswi kelas 1 dengan membayar uang senilai Rp 85.000,-. “Pembayaran biaya sampul raport sebesar Rp 85.000,- tersebut harus sudah lunas pada tanggal 05/12. 2022” terang orangtua siswa.
Lebih lanjut orangtua siswa mengatakan, “Pihak sekolah tanpa melakukan musyawarah dengan orangtua siswa terlebih dulu dan secara sepihak telah mewajibkan siswa membeli sampul rapot dan menetapkan tanggal akhir pelunasan. Hal ini yang memberatkan kami” keluh orangtua siswa.
Karyana Kepala Sekolah SDN Gandoang 01, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Rabu (07/12) justru mengaku tidak tahu menahu terkait adanya pungutan yang dilakukan terhadap siswa, padahal dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN Gandoang 01 tersebut.
“Saya belum tahu ada pungutan biaya pengadaan Sampul Raport bagi siswa kelas I. Nanti saya akan tanyakan dulu kepada wali kelasnya”. ucap Karyana.
Namun disisi lain Karyana mengakui bahwa wali kelas khilaf melakukan pungutan tanpa melakukan rapat komite dengan orangtua siswa. “Wali kelas mungkin khilaf, tidak melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan orangtua siswa. Untuk diketahui, rapot siswa saat ini tidak berbentuk buku seperti dulu, hingga membutuhkan sampul raport khusus, terkait adanya biaya sampul raport, jika memang orangtua siswa keberatan bisa kami ganti dengan map biasa” jelasnya. (ind)