Malang – Pengamen yang sempet viral di Medsos sedang menggebrak – gebrak mobil yang dikendarai seorang perempuan bersama anak-anaknya berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Malang.
Pria bertato yang membuat onar berinisial AH (33) warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sehari-harinya pelaku berprofesi sebagai pengamen dan bekerja serabutan, AH berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Blitar.
Dalam rekaman video yang viral itu, dua anak korban sampai menjerit histeris ketakutan.
” Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Blitar,” ungkap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kamis (21/7/2022).
Kapolres menuturkan, peristiwa terjadi pada Sabtu (16/7/2022) Jam 17.00 WIB. ketika korban adalah seorang ibu bersama dua anaknya mengendarai mobil dan melintas di Jalan Raya Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Karena jalan sempit lanjutnya, korban yang mengemudikan mobil terpaksa berhenti dan di belakang ada tersangka yang saat itu mengendarai motor bersama rekannya.
“Karena merasa korban berhenti mendadak, maka tersangka turun dari motor dan marah serta menggebrak-gebrak pintu mobil korban lalu meminta korban untuk turun dari mobil secara paksa,” cetus AKBP Ferli.
Mengingat posisi kedua anaknya yang masih kecil terus menangis, seorang ibu lebih memilih untuk tetap di dalam mobil dan melanjutkan perjalanan. Namun oleh tersangka dikejar dan kembali menghentikan kendaraan korban dan melakukan penghinaan dan pengancaman.
Disitu, tersangka kembali menggebrak-gebrak mobil dan memaki korban. “Saat tersangka melakukan ancaman kekerasan tersebut, dalam mobil ada kedua anak dari korban yang menangis dan menjerit karena ketakutan. Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Wagir,” ungkapnya
Kami himbau kepada masyarakat jika ada perbuatan ancaman kekerasan tolong segera dilaporkan kita ingin masyarakat hidup tertib aman damai,” tegasnya Ferli
tersangka merupakan residivis kasus penadahan telpon seluler tahun 2013 yang lalu dan hari ini ada warga yang melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka ke Polsek Wagir.
“Selama ini, tersangka seringkali membuat keonaran dan meresahkan masyarakat di wilayah Wagir. Kami imbau masyarakat yang menjadi korban bisa melapor,” pungkasnya.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.