Garut SNP – Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah memberikan bantuan berupa Dana BOS dari angaran APBN ke semua sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampe Sekolah Menengah Atas maupun Sekolah Kejuruan bahkan untuk memenuhi Biaya Oprasional Sekolah bahkan dari provinsi juga sudah ada dikuncurkan berupa Biaya Operasional Daerah atau disebut (BOPD).
Tentunya tujuan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengatasi buta huruf, supaya semua anak didik Indonesia bisa mendapatkan wajar Dikdas 12 Tahun, kok masih ada Kepala Sekolah SMKN 6 Nur Al Purkon.
Wartawan Swara Nasional Pos menunggu berjam-jam untuk menemui Kepala Sekolah tersebut namun hasil tidak bisa bertemu, alasannya lagi rapat di ruang atasm
Masih ada yang tegah mengambil pungutan atau sumbangan dari Orang Tua siswa sebesar Rp. 4 Juta Rupiah persiswa dengan secara mencicil, pada hal sudah jelas di Kepres Tahun 2011 dijelaskan Pasal 9 dan Pasal 10 Menteri Pendidikan dan Gubernur Daerah melarang pungutan apapun alasan tersebut ketika dikonfirmasi Bapak Habibi sebagai Humas atau guru kesiswaan dia menjelaskan bahwa itu sesuai kesepakatan Orang Tua dan didampingi bagian Sarana Prasana dan kita juga bertanya terkait Penggunaan Dana Bos Anggaran Tahun 2023 beliau tidak mau menjawab dikarenakan bukan ranah mereka. Itulah jawaban Pak Habibi kepada Wartawan Swara Nasional Pos ketika berkunjung tanggal 5 November di ruang hubin.
Ketika ditanyakan mengenai papan informasi dimana dipasang Penerimaan Dana BOS? dia tersenyum dan tidak menjawab karena tidak dipasang hal-hal seperti ini perlu Dinas Pendidikan Jawa Barat memberikan teguran atau sanksi kepada Kepala Sekolah SMKN 6 Garut supaya yang lain tidak mengikut, bahkan apa memang pihak UPTD juga tidak mengetahui atau pura-pura tidak mengetahuinya. (Team)