web analytics

Surya Budi Darma: Memang Kenapa Kalau Tidak Ditahan?? Ancaman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Jakarta – Sidang lanjutan, agenda putusan dari Majelis Hakim yang di pimpin Maryono dan 2 anggotanya Sofiah Tambunan. S.H., MH dan Maskur S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum Erma Oktafia, dan pengganti di sidang Putusan Andrian.Erma, mendakwa tiga terdakwa: 1 Fardin, Ferdin, dan Aden, Ang Candi dan Pendi,. Cs di siplit.

Seperti yang di bacakan Maryono, tiga terdakwa, didakwa melanggar Pasal 170, dan pasal 352 KUHP. Saksi korban Yuliana dan saksi Sumaini dll, Saksi korban mengalami luka luka lecet di bagian kepala tapi tidak mengakibatkan kemacetan pekerjaan. Dalam.

Pembacaan putusan Majelis mempertimbangkan. ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Majelis Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana 3 bulan dan tidak perlu di jalani, dan masa percobaan selama enam (6) bulan.

Maryono bertanya pada terdakwa terima apa tidak, coba kordinasi dengan pengacaranya, jelas Maryono. Penasehat Hukum, mengatakan sedang dipikir pak Hakim, jelas Penasehat Hukum dan Jaksa Andrian. juga pikirnya.

Di esok harinya. Wartawan konfirmasi pada Surya Budi Darma, tentang kasus ferdin, cs Wartawan bertanya. Atas pertanyaan tadi dia menjawab Memang kenapa kalau tidak di Tahan??.Wartawan Pasal 170 ancaman 5 Tahun 6 Bulan pak” Jelasnya kepada Wartawan SNP. ini 170/352 dituntut ringan vonis lebih ringan, hanya 3 bulan saja. Itupun tidak perlu di Jalani. (Nen)