web analytics

Tertibkan TPS Liar Pemkab Bogor Tak Berikan Solusi

Bogor SNP – Aktivis mempertanyakan solusi pasca penertiban Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.

Pasalnya penertiban TPS tersebut dinilai menimbulkan permasalahan baru dikalangan para pemulung di lokasi TPS, yang mana pasca penertiban tersebut Desa, Kecamatan dan DLH Kabupaten Bogor tidak memberikan solusi.

Para pemulung yang biasanya memilah sampah di TPS mengeluh. Mereka tidak bisa bekerja selama TPS ditutup oleh DLH.

Para pemulung di TPS ini kebingungan karena tidak ada sampah untuk dipilah. meski demikian para pemulung tetap bertahan dengan menyisir sampah-sampah yang masih bisa dijual.

“Abis disegel oleh DLH gak ada lagi mobil sampah masuk dan tidak ada yang bisa di kumpulkan untuk di jual buat memenuhi kebutuhan hidup”, kata Rois salah satu pemulung dilokasi TPS Kamis 19 Desember 2024.

Sementara Romi Sikumbang Ketua DPC LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Bogor Raya menyoroti dan mempertanyakan solusi apa yang di sodorkan oleh pihak pemerintah Kabupaten Bogor pasca penertiban tersebut.

“Sepatutnya Pemkab Bogor baik Desa Kecamatan dan DLH bisa memberikan solusi kepada ratusan pemulung yang ada lokasi TPS pasca ditertibkan bukan seperti saat ini di segel abis itu ditinggal tanpa diberikan solusi ini namanya membuat masalah baru”, ujarnya.

Menurutnya Kabupaten Bogor saat ini  Darurat Sampah karena kekurangan TPS maupun TPA, sampah yang dihasilkan dari Industri dan rumahan tak mampu ditampung oleh TPS atau TPA yang ada sehingga muncul lah TPS-TPS Liar.

“Munculnya TPS liar karena TPS dan TPA resmi tak mampu menampung sampah industri dan rumahan, Darurat Sampah ini harus ada solusi sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut yang berdampak pada kehidupan para pemulung dilokasi TPS”, ungkapnya.

Lanjutnya pemerintah dalam hal ini Kabupaten Bogor harus bisa memberikan solusi kepada masyarakat khususnya desa agar bisa dikelola dengan baik dan bisa menghasilkan PAD melalui pajak retribusi sampah.

Pemkab Bogor harus cepat memberikan solusi dimasyarakat melalui desa soal pengelolaan sampah sehingga bisa memberikan kontribusi melalui pajak retribusi atau diberikan izin pengelolaan sampah terhadap TPS liar saat ini”, jelasnya

Romi yang juga aktivis sosial mendesak Pemkab Bogor melalui DLH agar cepat segera mencarikan solusi tentang persoalan agar tidak menjadi polemik dimasyarakat.

“Kami akan mendesak Pemkab Bogor segera mencarikan solusi sehingga tak terjadi polemik baru”, tegasnya. (Tim)