web analytics

Tewaskan 7 Orang, Kasus Longsor Bantargebang Jerat Eks Kadis LH DKI

Jakarta SNP – Insiden runtuhnya tumpukan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, kini memasuki fase baru.

Lebih dari satu bulan pascakejadian yang menewaskan tujuh orang, penyidik akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut menandai bahwa kejadian yang awalnya dipandang sebagai bencana murni, kini juga dianggap sebagai akibat dari dugaan kelengahan dalam pengelolaan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, apalagi sampai menyebabkan korban jiwa.

Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun, apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” kata Hanif dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (20/4)

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah menjalankan upaya pembinaan serta pengawasan secara bertahap. Terhadap TPST Bantargebang, telah dijatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.

Pemantauan atas pelaksanaan sanksi tersebut sudah dilakukan dua kali, yakni pada April dan Mei 2025. Hasilnya menunjukkan bahwa pihak pengelola belum melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan.

Di samping itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mewajibkan dilakukannya audit lingkungan. Namun, hingga tahap penyidikan berlangsung, belum terlihat adanya perbaikan yang berarti dalam sistem pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

“Dalam menangani setiap perkara, kami selalu mengutamakan langkah pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun, jika berdasarkan bukti ilmiah pelanggaran terus berulang, maka penindakan melalui hukum pidana tidak bisa dihindari,” ujarnya.

KLH menegaskan, ketegasan ini diharapkan mampu menimbulkan efek jera, mendorong kepatuhan seluruh pengelola sampah, sekaligus menjadi titik balik untuk membenahi tata kelola persampahan secara menyeluruh. (Red)