Cilacap SNP – Unit STNK Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Cilacap melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai persyaratan perpajakan dan layanan pengaduan melalui pemasangan standing banner di area Kantor Pelayanan Samsat Cilacap.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi tentang persyaratan pengurusan pajak kendaraan bermotor, perpanjangan STNK, mutasi kendaraan, serta tata cara penyampaian pengaduan pelayanan.
Badan Urusan Samsat Cilacap, Aiptu Haryono, dalam keterangannya menjelaskan, bahwa pemasangan standing banner ini merupakan bentuk transparansi pelayanan publik serta komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selasa (4/11)

“Melalui standing banner ini, masyarakat bisa langsung mengetahui persyaratan apa saja yang dibutuhkan dalam pengurusan administrasi kendaraan, selain itu, kami menampilkan informasi kontak dan mekanisme pengaduan apabila masyarakat menemukan kendala atau pelayanan yang kurang memuaskan,”
Banner sosialisasi tersebut dipasang di titik-titik strategis area Samsat, seperti ruang tunggu pelayanan, loket pembayaran, serta area parkir, agar mudah terlihat oleh wajib pajak yang datang.
Baur Samsat Cilacap, Aiptu Haryono mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan transparansi, akuntabilitas, dalam memberikan kepuasan publik terhadap pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Ia menambahkan, “diharapkan melalui sosialisasi media visual seperti standing banner, masyarakat dapat lebih memahami prosedur dan persyaratan administrasi perpajakan kendaraan bermotor, serta merasa lebih nyaman”, ungkap Aiptu Haryono. (JAS)