Bogor SNP – Sebuah vila di Kampung Cibarengkok RT 13 RW 07, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, digerebek aparat kepolisian pada Jumat malam (10/04)
Vila tersebut diduga dijadikan tempat praktik pengoplosan gas elpiji ilegal.
Penggerebekan bermula dari kecurigaan warga sekitar yang kerap melihat aktivitas mencurigakan, terutama keluar masuknya mobil boks pada malam hari. Aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan warga hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak Polsek setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat hendak memasuki area vila, petugas mendapati sebuah mobil boks masuk ke lokasi. Setelah dilakukan pengintaian, kecurigaan warga terbukti benar.
Di dalam vila, ditemukan dua unit mobil boks yang diduga mengangkut gas elpiji untuk dioplos.
Aparat kemudian langsung melakukan tindakan pengamanan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit mobil boks, satu orang terduga pelaku, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pengoplosan gas ilegal.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul gas elpiji tersebut.
Warga berharap aparat dapat menindak tegas pelaku, mengingat praktik pengoplosan gas ilegal sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar. (Endang M)