Bogor SNP – Polemik terkait pengajuan Penjabat (PJ) Kepala Desa Sirnasari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, akhirnya diselesaikan melalui jalur musyawarah. Dalam mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Tanjungsari pada Senin (20/7)
seluruh pihak yang hadir sepakat membatalkan usulan sebelumnya dan mengajukan kembali nama calon PJ Kepala Desa sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Mediasi yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat menyusul pengunduran diri Kepala Desa Sirnasari. Pertemuan juga menjadi forum klarifikasi terkait proses pengajuan calon PJ Kepala Desa yang sebelumnya menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Mediasi dibuka oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjungsari, Edi Rahman, yang menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat audiensi yang diajukan oleh perwakilan masyarakat Desa Sirnasari.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Tanjungsari, H. Enday Hidayat, menegaskan bahwa tujuan utama mediasi adalah mencari solusi terbaik demi menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kita hadir di sini untuk mencari solusi bersama. Jika ada kekurangan, mari kita perbaiki bersama. Pengunduran diri kepala desa merupakan langkah yang sudah ditempuh, dan kini yang terpenting adalah bagaimana proses selanjutnya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Enday.
Perwakilan masyarakat Desa Sirnasari, Dede Irfan Maulana (Kang Dim), mengingatkan bahwa proses pengusulan Penjabat Kepala Desa harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Mudah-mudahan setelah adanya kesepakatan ini segera ada keputusan, karena kewenangan penetapan berada di tangan Bupati. Harapan kami, Desa Sirnasari bisa lebih maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” kata Kang Dim.
Senada dengan itu, Sambas Alamsyah dari LSM GEMPAR yang turut mewakili aspirasi warga menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan setiap kebijakan penting di tingkat desa diputuskan melalui musyawarah yang melibatkan unsur masyarakat.
Menurutnya, warga Desa Sirnasari kini semakin memahami aturan sehingga mengharapkan proses yang lebih terbuka, transparan, dan partisipatif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Melalui kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut, seluruh pihak berharap proses pengajuan Penjabat Kepala Desa Sirnasari dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (Endang M)