web analytics

60 Warga Pemilik Lahan Sawah di Desa Sirnasari Resah Dengan Munculnya SHM, Bukan Atas Namanya

Bogor SNP  Tanjungsari 60 warga desa Sirnasari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor resah dengan kemunculan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain yang jumlahnya sama dengan jumlah warga pemilik lahan sawah yang berlokasi di Blok 9 dan mencakup di 2 RT di antaranya RT 07/08 RW 04 Desa Sirnasari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor.

Pasalnya warga masyarakat yang berjumlah 60 orang tersebut tidak pernah menjual lahan sawah nya sejak dari kake nenek nya kepada siapapun hingga saat ini menurut warga pemilik sawah di leter C Desa masih atas nama masing – masing pemilik termasuk tiap tahunnya warga selalu membayar pajak.

Sementara pihak kepala desa tidak tinggal diam adanya pengaduan dari warga langsung sigap mengundang warga yang memang merasa di rugikan lahanya sudah ada yang menyertipikat kan dengan atas nama orang lain.

“Bahkan menurut Kepala Desa Sirnasari Mu’min Sonjaya menjelaskan dalam sambutanya “Saya selaku Kepala Desa Sirnasari dengan adanya pengaduan masyarakat terkait masalah lahan sawah yang sudah ada yang menyertifikatkan dengan atas nama orang lain maka saya akan membantu apa yang masyarakat keluhkan. Bahkan secara kebetulan pada hari Senin tanggal 15 juli di Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor ada Reses Anggota Dewan DPRD dapil ll Bogor Timur saya langsung bahas masalah lahan tersebut. Dan alhamdulilah sangat direspon sekali oleh pihak anggota dewan bahkan saya juga disuruh memfasilitasi kepada warga supaya mengurus surat suratnya agar disiapkan supaya bisa untuk bahan kepemilikannya”

Sementara saya juga sudah konfirmasi sama para anggota dewan yang ada di Dapil II Bogor Timur agar bisa membantu masyarakat Desa Sirnasari .

“Memang benar pas waktu turun Program PTSL Tahun 2024/warga ikut mengajukan untuk dibikin sertifikat pas diproses lahan tersebut ditolak oleh pihak Yuridis bahkan BPN karena lokasi tersebut sudah ada sertifikat jadi dari situ warga yang punya lahan di situ kaget ko bisa padahal warga belum pernah menjual lahannya ke siapapun tau-tau lahannya sudah ada sertifikat atas nama orang lain.” kata Mu’min Sonjaya.

Harapan saya selaku Kepala Desa Sirnasari memohon kepada para anggota dewan supaya bisa sungguh sungguh membantu masyarakat desa sirnasari supaya permasalahan tanah sawah yang jumlahnya 20 hektar bisa kembali ke atas nama warga masyarakat Desa Sirnasari.

“Sekali lagi saya mohon ke para anggota dewan supaya bisa membantu dan membereskan masalah lahan warga Desa Sirnasari” tutur Mu’min Sonjaya.

Sementara menurut Abdul sukur selaku pemilik lahan menuturkan saat di kompirmasi di kediamannya.

“Kami bingung juga resah pak dengan kemunculan Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan atas nama kami yang 60 orang kurang lebih pemilik sawah disini. Kami belum pernah menjual ataupun menggadekan kepada siapapun karena, sawah ini turun temurun dari orang tua kami kake nenek kami aneh buat kami semua.” ungkap Abdul Sukur / Bakuy biasa disapa kepada awak media Senin (15/07).

Lebih lanjut Bakuy mengatakan “Kami taunya pas di Desa kami Sirnasari, ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kami mendaftarkan lahan sawah kami waktu itu tahun 2024 yang lalu ternyata pengajuan kami ke pihak BPN Bogor katanya tidak bisa karena sudah ada SHM dengan kepemilikan bukan kami yang 60 orang ini.” jelasnya.

Lanjut, “Kami akan pertanyakan karena kami juga punya data nama yang mengaku di SHM itu dan kami dapat data itu dari tim Yuridis waktu itu.”

Kami akan pertanyakan siapa oknum yang menjual lahan sawah milik kami ini. Kami juga sambung Bakuy masih membayar pajak tiap tahunnya, bukti surat – surat kepemilikan seperti Girik, Spt bukti pembayaran pajak ada termasuk segelnya ada semua pada kami pemilik sawah yang semuanya kurang lebih 24 Hektare dari 60 orang pemilik.

Merasa aneh mohon kepada Bapak Kades yang sekarang karena munculnya SHM ini bukan saat ini beliau menjabat ini mungkin sebelum bapak Kades sekarang, karena isu munculnya SHM (Dang)