Bekasi SNP – Pembangunan Turap Penahan Longsor untuk Blok Landfill di TPA Sumur Batu yang berdampingan dengan IPAS TPST Bantar Gebang diduga kuat dilaksanakan setelah adanya CCO, Pemerintah Kota Bekasi menggelontorkan anggaran melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi sebesar Rp. 5.255.160.375,43. Menurut sumber yang layak dipercaya proyek tersebut diduga sarat dengan “kong-kalikong”
Ketika masalah ini dikonfirmasi kepada Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air adapun jawabannya, perusahaan kontraktor pelaksana dan konsultan supervisi terpilih melalui lelang LPSE, Kontraktor pelaksana adalah CV. Bintang Karya, sedangkan konsultan supervisi adalah CV. Graha Prabayaksa. Waktu pelaksanaan 150 hari kerja. Aneh bin ajaib, apa yang dikonfirmasi Swara Nasional Pos tidak ada yang dijawab. Jawaban surat konfirmasi yang ditanda tangani Sekdis Bina Marga Dan Sumber Daya Air menjadi tanda tanya di masyarakat.
Apakah pejabat di Dinas BMSDA menjawab surat konfirmasi sambil melamun atau memang tidak paham pekerjaannya? Karena apa yang ditanyakan tidak ada yang dijawab.
Harapan masyarakat agar Walikota Bekasi, Tri. A, menempatkan orang yang tepat di Dinas BMSDA agar uang rakyat tidak bocor melalui oknum-oknum jahil dan yang mementingkan diri sendiri dan kelompoknya. (Win)