web analytics

Papan Proyek Penurapan Kali Krukut Perumahan Newland Matoa Kota Depok Tidak Dipajang, Diduga Waktu Pelaksanaan Sudah Berakhir

Depok SNP – Diduga akibat kurangnya pengawasan dari Konsultan Supervisi dan Tim Monitoring pekerjaan Penurapan Kali Krukut Perumahan Newland Matoa RT 01 RW 6 Kelurahan Krukut Kota Depok, berdasarkan informasi sudah terlambat batas waktu penyelesaiannya.

Dilapangan, ketika dikonfirmasi wartawan pekerja terkait papan nama, mandor serta kontraktornya, Jumat (21/8) dengan sigap menjawab kami masih baru jadi tidak tahu-menahu siapa kontraktornya dan mandornya, pungkasnya.

“Setelah mencari papan nama maka kita perhatikan dipakai menutup genset, kenapa tidak dipasang, kita mau bertanya dengan siapa terkait penurapan Kali Krukut sebab dilapangan tak satupun ada semisal mandor dan konsultan supervisi atau tim monitoring.

Sekedar diketahui penurapan Kali Krukut ini nilai kontraknya Rp 434.204.215, sumber dana APBD Kota Depok tahun 2026 , mulai dikerjakan 03 Juni 2026 dan selesai 1 Agustus 2026 Pelaksana CV.Farida, dengan waktu pelaksanaan 60 hari Kalender, Konsultan Supervisi PT.Danu Reksa Sarana Cipta

Ketika disampaikan dengan Kepala Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi SDA selaku PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan) Bahtiar Ardiansyah tidak ada tanggapan sampai berita ini dimuat. Tapi dengan Kabid SDA PUPR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rizwanto menanggapi dan mengatakan melalui WA bahwa anggaran bedeng tidak ada bang, ujarnya singkat tanpa menjawab pertanyaan yang lainnya.

Salah seorang warga mengatakan jika ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan paket dari dinas jangan langsung dianggap sekedar masalah teknis, harus ditelusuri penyebabnya.

Jika keterlambatan karena penyedia pada prinsipnya dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar satu permil per hari dari nilai kontrak dan pembayaran prestasi juga harus memperhitungkan pengurangan denda.

Ditambahkannya, PPK dapat memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan apabila menilai penyedia masih mampu menyelesaikan pekerjaan dan kesempatan tersebut harus dituangkan dalam addendum kontrak termasuk : batas waktu penyelesaian, pengenaan denda dan perpanjangan jaminan pelaksanaan, tuturnya. (dar)