Bekasi SNP – Rabu 9 September 2026 Warga Kabupaten Bekasi yang memiliki kewajiban pajak kendaraan bermotor tak perlu lagi khawatir harus menghabiskan waktu lama untuk mengantre. Memasuki September 2026, Kantor Bersama Samsat Cikarang dan Samsat Kabupaten Bekasi menyiapkan sejumlah layanan untuk mempercepat dan mempermudah pembayaran pajak.
Kepala UPTD PPD Samsat Cikarang memastikan pelayanan berjalan normal mulai pukul 08.00 WIB. Wajib pajak juga didorong memanfaatkan layanan digital maupun berbagai gerai Samsat yang tersedia.
“Kami melayani pembayaran pajak tahunan, pengesahan STNK lima tahunan, balik nama hingga mutasi. Silakan datang langsung atau manfaatkan kanal resmi yang tersedia,” ujarnya.
Yang menarik, September ini Samsat menghadirkan tujuh program unggulan, mulai dari pembayaran pajak melalui koperasi hingga layanan malam.
Program Samkopi dan Samkopdes memungkinkan pekerja pabrik maupun masyarakat desa membayar pajak melalui skema cicilan koperasi. Program tersebut telah berjalan di Sukasari, Sukaresmi, Serang dan Pasir Gombong.
Bagi masyarakat yang sulit datang pada jam kerja, tersedia Samsat Keliling di Lippo Cikarang, Tamansari Setu dan Muaragembong. Ada pula Samsat Malam di kantor induk pada pukul 18.00–20.00 WIB, khusus pembayaran pajak tahunan.
Kemudahan lainnya, berdasarkan SE Bapenda Jabar Nomor 47 Tahun 2026, pembayaran pajak tahunan cukup membawa STNK, tanpa wajib membawa KTP pemilik pertama.
Pembayaran juga dapat dilakukan dari rumah melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar, Sapawarga/Sambara, E-Samsat, DIGI bank bjb hingga KiosK Samsat.
Samsat Cikarang juga memberikan program “Urang Cikarang Ngurus Pajak Gampang”. Lima wajib pajak pertama setiap hari yang melakukan pembayaran pajak lima tahunan tanpa tunggakan berhak memperoleh sembako gratis sekaligus kupon undian.
Untuk meningkatkan kenyamanan, Samsat Cikarang Utara dilengkapi ruang tunggu ber-AC, ruang laktasi, area bermain anak serta akses bagi penyandang disabilitas.
Layanan Samsat juga tersedia melalui Samsat Corner di pusat perbelanjaan dan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Wajib pajak yang datang langsung tetap diminta menyiapkan dokumen sesuai jenis layanan, antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik dan fotokopi, BPKB serta fotokopi untuk proses lima tahunan, dan bukti cek fisik.
Kantor Bersama Samsat Cikarang berada di Jl. Raya Cikarang–Cibarusah, Sukaresmi, Cikarang Selatan, sedangkan Samsat Kabupaten Bekasi beralamat di Jl. Raya Industri No.14, Pasir Gombong, Cikarang Utara.
Masyarakat diimbau menggunakan kanal resmi Samsat dan tidak menggunakan jasa calo. Pembayaran pajak juga harus dilakukan sesuai tarif resmi agar terhindar dari pungutan tambahan yang tidak semestinya.
Dengan berbagai kanal yang disediakan, kini persoalannya bukan lagi soal sulitnya membayar pajak, melainkan kemauan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu. (Suwarno)