Bekasi SNP – Pemerintah Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menggelar acara penetapan aturan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Selasa (21/04).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah desa serta berbagai elemen masyarakat. Acara ini bertujuan untuk menyepakati mekanisme pemilihan BPD sekaligus menjaga kondusivitas menjelang pelaksanaan pemilihan.
Kepala Desa Jatireja, Bp. Suwandi, dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap rukun dan tertib selama proses pemilihan berlangsung. Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berupaya memecah belah persatuan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kerukunan dan tidak terpengaruh oleh provokasi yang dapat mengganggu stabilitas desa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan BPD Jatireja, Bp. Deden Marsaleh, memaparkan secara rinci terkait unsur-unsur yang memiliki hak memilih dalam pemilihan anggota BPD. Ia menjelaskan bahwa pemilih berasal dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pengrajin, serta perwakilan RT dan RW.
Selain itu, panitia juga menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan BPD akan dilakukan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Diharapkan, proses pemilihan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan damai.
Dengan adanya penetapan aturan ini, diharapkan pelaksanaan pemilihan BPD di Desa Jatireja dapat berjalan lancar serta menghasilkan perwakilan yang mampu menampung aspirasi masyarakat. (Ade Mulyana)