web analytics

Surat Tanggapan Terkait Program Sertifikasi Halal Gratis Dari Inspektorat Daerah Kota Depok

Depok SNP – Inspektorat Daerah Kota Depok memberikan tanggapan resmi atas surat permintaan klarifikasi dari Harian Umum Swara Nasional Pos (SNP) terkait program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro tahun anggaran 2025.

Sebelumnya, melalui surat Nomor 018/BD/SNP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026, SNP meminta penjelasan terkait sejumlah anggaran di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok yang dinilai perlu mendapat kejelasan, khususnya dalam program sertifikasi halal dan fasilitasi usaha mikro.

Adapun beberapa item anggaran yang menjadi sorotan antara lain:

  1. Sertifikasi Halal Reguler sebesar Rp450.000.000 untuk 150 sertifikat
  2. Sertifikasi Halal Self Declare sebesar Rp230.000.000 untuk 1.000 sertifikat
  3. Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebesar Rp135.000.000 untuk 225 jenis
  4. Biaya kursus singkat/pelatihan inkubator usaha mikro sebesar Rp400.000.000 untuk 20 unit usaha

Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Daerah Kota Depok melalui surat Nomor 700/6641/IRDA/2026 tertanggal 13 Maret 2026 menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa meskipun program sertifikasi halal self declare diberikan secara gratis kepada pelaku usaha mikro, pada prinsipnya proses sertifikasi tetap memiliki komponen biaya yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Biaya tersebut ditanggung pemerintah melalui skema fasilitasi APBN maupun APBD.

Selain itu, penganggaran daerah juga diperlukan karena kuota program nasional gratis, seperti SEHATI, bersifat terbatas dan belum tentu mencukupi kebutuhan seluruh UMKM di daerah. Pelaksanaan di lapangan juga membutuhkan biaya untuk sosialisasi, pendampingan, verifikasi dokumen, koordinasi dengan lembaga terkait, serta pembinaan teknis.

Untuk sertifikasi halal reguler, pemerintah daerah menilai penganggaran menjadi lebih penting karena prosesnya lebih kompleks, meliputi pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), audit proses produksi, verifikasi bahan baku, hingga penetapan fatwa halal.

Pemerintah Kota Depok memandang program fasilitasi ini sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM agar mampu berkembang dan memiliki daya saing. Sertifikasi halal dinilai tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan regulasi, tetapi juga sebagai instrumen penguatan ekonomi daerah.

“UMKM yang telah bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar dalam meningkatkan omzet, memperluas pasar, serta mengakses berbagai fasilitas pembiayaan dan promosi,” demikian salah satu poin dalam tanggapan tersebut.

Lebih lanjut, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok pada tahun 2025 tercatat telah memfasilitasi:

  1. 150 UMKM dalam sertifikasi halal reguler
  2. 750 UMKM dalam sertifikasi halal self declare

Tanggapan tersebut ditandatangani oleh Inspektur Daerah Kota Depok, N. Lienda Ratnanurdianny, S.H., M.Hum. (Dar)