web analytics

Kuasa Hukum PT HII Tanggapi Laporan Balik AWPL Kelurahan Donan

Cilacap SNP – Kuasa Hukum PT Hongze Industri Internasional,Noferintis Tafonao, SH, MH dan Tim, menanggapi perkara yang terjadi 5 Agustus lalu.

Noferintis Tafonao mengatakan, bahwa kami dikuasakan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan kendaraan milik perusahaan dan memasuki wilayah perusahaan tanpa ijin. Dari pihak perusahaan telah melakukan pelaporan di Polresta Cilacap. Atas dugaan praduga tak bersalah, kita kedepankan.Selasa (18/8).

“Kita tidak menjustice bahwa itu masyarakat salah, itu tidak. Kita hanya menyampaikan praduga tak bersalah, kedua hal ini sudah kami pasrahkan kepada semua ke ranah kepolisian,” katanya..

Ia melanjutkan, masalah siapa nanti yang salah atau siapa yang benar biar polisi yang melakukan penyelidikan ,pasti ada mediasi. apa sich sebenarnya unek unek masyarakat tersebut.

“Saya garis bawahi terkait itu ada dua laporan disitu, kalau laporan dari masyarakat di Kanit VI Tipideksus, kami tidak masuk ke ranah di situ, karena dari perusahaan belum dikuasakan kepada saya. Kami sebagai pengacara bergerak sesuai dengan kuasa, jadi yang dikuasakan kepada saya ini adalah terkait tindakan oknum masyarakat pada 5 Agustus itu memasuki wilayah lingkungan perusahaan tesebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, masalah nanti benar atau tidak itu bukan dari perusahaan yang membenarkan dan bukan dari pihak pembenaran dari oknum masyarakat, biarlah nanti penyidik yang melakukan penyelidikan, itu dari kami.

“Kami dengar di berita, di tik tok, itu memang benar ada sanggahan dari lawyer atau oknum masyarakat disana yang kami laporkan itu hak masing masing itu hak. Boleh boleh saja, jadi terkait untuk pencemaran lingkungan yang dikehendaki oleh masyarakat,” tambahnya.

Bahwa perusahaan melakukan pencemaran itukan harus ada pembuktian yang fakta. Sebenarnya saya tidak berbicara ini yah cuma karena hal yang sudah dikuasakan kepada saya itu ada kaitannya sedikit.

Nah namun hal hal itulah yang harus oknum masyarakat menyadari, yang memberikan keterangan harus ada dasar jika memang perusahaan itu melakukan tindakan kecerobohan, tidak lengkap ijin atau pencemaran lingkungan itu ada, ya masyarakat harus membuktikan misalnya gugatan ke pengadilan.

“Okelah katakan sudah laporan kepada kepolisian kemarin itu hak mereka, jadi perusahaan ini sudah sesuai, sudah ijin ke pemerintahan kabupaten Cilacap, semuanya sudah lengkap sehingga waktu laporan pengerusak kepada kepolisian itu data data ijin, Ipal sudah diserahkan kepada kepolisian semua,”ujarnya.

Terkait cerobong itu sudah dipasang. Jadi sebelum ada demo anarkis masuk wilayah lingkungan tanggal 5 Agustus itu sudah ada cerobongnya, cuman tidak tinggi.

“Nah kehendak dari masyarakat itu adalah bagaimana supaya lebih ditinggikan. Mau ditinggikan lagi tapi sudah terjadi yang kemarin tanggal 5 Agustus itu.Sedang dipesan akan ditinggikan lagi, tinggal nanti kembali ke perusahaan. Apakah akan tetap dilanjut atau tidak atau bagaimana kita menunggu saja dulu,” tuturnya.

Dari kami seperti itu. Sampai saat ini kami masih menunggu proses dari kepolisian, akan dilakukan mediasi ke warga atau kasus tetap dilanjut, karena ada di situ terkait perusakan.Keterangan penasehat hukum dari oknum warga ini menyampaikan di publik bahwa tidak ada pengerusakan tetapi hanya mengemplak mobil. Itu sama halnya. yang kedua memasuki wilayah lingkungan perusahaan tanpa ijin. Walaupun disitu mereka menyampaikan mengklarifikasi bahwa itu hanya ikut mengawal dari balai RW ke perusahaan, itu tidak benar.

Selain itu, ia menjelaskan, perusahaan itu ada pintu gerbang, mobil masuk karena tempatnya tapi itu kecerobohan dari oknum masyarakat itu memaksa kehendak, entah itu mengawal apa itu kan asumsi masing masing tapi dari pihak perusahaan menyampaikan bahwa ya itu kenapa masyarakat memasuki wilayah lingkungan kerja. Artinya yang ada di video yang itu karena disitu ada cctv jadi itulah data yang dimiliki oleh perusahaan, siapa yang hadir disitu biarlah polisi yang menyelidiki, tapi ada salah satu oknum masyarakat yang telah mengaku salah, membuat surat permintaan maaf ke perusahaan bahwa saya salah, dia mengakui bahwa dia khilaf dalam perusakan kendaraan tersebut. Jadi ada yang membuat surat permintaan maaf tetapi perusahaan belum memaafkan karena sudah terjadi laporan polisi.

“Nah itu tadi apakah polisi akan mengadakan mediasi atau seperti apa atau tetap lanjut itu kewenangan kepolisian. Kami belum bisa menentukan. Pada saat kumpul di balai RW 01 memang tidak ada titik temu atau kesepakatan. Cuma pihak perusahaan menyampaikan, warga saat itu, tidak ada titik temu ya udah. Misalnya warga tidak terima adanya perusahaan, itu silahkan mengajukan ke pengadilan tapi dengan selesainya pertemuan itu langsung ramai ramai,” jelasnya.

“Saya kan juga berbicara di media bahwa ada oknum masyarakat yang melakukan tidak pidana perusakan mobil tersebut. Perusakan tidak harus mobil rusak,”kata Noferintis Tafonao, SH, MH. (JAS)