Cilacap SNP – Seorang pria mengaku sebagai wartawan di Cilacap berinisial SG dilaporkan ke Polresta Cilacap atas dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dan pistol. Laporan dibuat oleh WN, pada Rabu, (19/08)
Peristiwa dugaan pengancaman itu terjadi di rumah terlapor yang beralamat di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan.Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap terhadap seorang pengacara berinisial WN pada Selasa, (18/08) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelapor WN saat ditemui mengatakan, “saya melaporkan tindak pidana terkait pengancaman yang dilakukan oleh saudara SG. Kami sangat dirugikan, dan saya membuat laporan di Polresta Cilacap terkait pengancaman tersebut,”ujarnya.
“Saat saya dan klien datang, beliau mengaku seorang wartawan dan mengeluarkan kartu wartawannya, saya tidak tahu dia dari wartawan media mana dan dia langsung mengeluarkan yang namanya badik pisau kecil ukuran 7 cm yang ditodongkan ke wajah saya. Ini sangat merugikan saya secara psikologis dan mental,” ungkapnya.
WN mengatakan, “kami sebagai kuasa hukum mendampingi klien kami terkait permasalahan hukum dan ingin klarifikasi terkait hutang, namun setelah diajak ke dalam ternyata dari pihak SG langsung marah-marah, dan mengancam saya pakai pisau (badik). Selain itu, beliau juga memerintahkan kepada karyawannya untuk mengambil pistol yang ada di kamarnya,”ungkapnya.
Kejadian di wilayah Kelurahan Tegalkamulyan, alamat rumah dia di Tegalkamulyan, Kabupaten Cilacap,” katanya.
Sedang untuk senjata api saya tidak melihatnya tetapi dia memerintahkan karyawannya untuk mengambil senjata api atau pistol.
“Memang saya tidak melihat langsung, tapi secara psikologis, mental saya tertekan disana, hal tersebut yang merugikan bagi kami, dan kami kesana klarifikasi terkait permasalahan hukum klien. Kami bukan sebagai penagih, tapi dengan fakta hukum yang ada kami coba klarifikasi agar tidak mendengar satu pihak saja, tapi dia langsung marah-marah seperti itu,” jelasnya.
Menurut WN, SG bergerak dibidang usaha perikanan. Beliau ada cold storage tentu beliau bergerak di bidang perikanan.
“Kami serahkan proses hukum ini kepada unit 1 Reskrim Polresta Cilacap. Harapan kami pelaku segara ditangkap dan diamankan,” tegasnya.
Masih menurut WN, manusia-manusia begini kalau bisnis dengan senjata tajam bukan saling percaya, tapi saling menekan secara psikologis.
“Siapapun yang melakukan pengancaman dan membawa sajam di muka umum dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan/atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkas WN.