web analytics

SG Klarifikasi Pemberitaan Ancam Pengacara Dengan Sajam Dan Pistol Serta Ngaku Wartawan

Cilacap SNP – SG warga Jalan Lingkar Selatan, Dusun Tapang Dengklok, Kelurahan Tegalkamulyan, buka suara terkait pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan pengancaman dengan senjata api dan pistol ke seorang pengacara Wendi Napitupulu (WN) di wilayah Cilacap, pada Selasa, (18/08).

Ia juga mengatakan,tidak pernah melakukan hal tersebut dan menunjukkan Id Card sebagai bukti identitas profesi wartawan, Kamis (20/08).

SG menuturkan kronologi kejadian pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, ia sedang bersiap memberi makan hewan peliharaan ketika Wendi datang ke rumahnya. Menurut SG, Wendi langsung masuk tanpa menunggu jawaban salam dan berbicara dengan nada kasar terkait penagihan utang atas nama klien mereka, Pak Surip.

“Saya jawab, ‘Lho utang apa? Saya juga ada buktinya transfer dan nota.’ Saya duduk santai, minta izin cuci tangan dulu baru salaman, lalu saya ajak masuk ke ruang tamu yang sekaligus menjadi kantor usaha saya,” ujar SG, Kamis (20/8).

Klarifikasi Soal Badik dan Identitas Wartawan, Menyinggung isu senjata tajam, SG mengakui memiliki badik, namun menegaskan bahwa benda tersebut tidak pernah diarahkan untuk menodong wajah Wendi. Ia menjelaskan bahwa percakapan sempat mengalir lebih cair setelah mengetahui bahwa Wendi berasal dari Sulawesi, sama seperti garis keturunan ayah SG.

“Kami sempat mengobrol akrab, bahkan dia melihat bukti transfer rekening saya. Saat membahas soal keamanan di daerah asal, dia bertanya apa yang dipakai preman di sana. Saya jawab banyak pakai badik dan saya bilang saya juga punya. Lalu saya keluarkan badik dari laci sekadar menunjukkan, lalu saya masukkan lagi. Tidak ada aksi menodong ke wajah seperti yang dituduhkan,” jelasnya.

SG meluruskan kesalahpahaman mengenai kartu identitas yang ditunjukkannya saat itu. Ia menyatakan bahwa kartu yang dikeluarkan adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) LSM Flamboyan, bukan kartu wartawan sebagaimana diklaim oleh pihak Wendi.

“Dia mengada-ada kalau saya tunjukkan KTA wartawan. Itu KTA anggota LSM. Saya berani sumpah di atas Al-Qur’an bahwa semua tudingan penodongan itu hoax,” jelas SG.

Bantahan perintah ambil pistol.
” Soal perintahkan karyawan mengambil senjata api itu tidak benar. Boleh dicek langsung ke rumah. Saya berani bertemu muka jika diperlukan,” katanya.

SG juga menyoroti akar permasalahan, yaitu sengketa pembayaran ikan. Ia menyatakan memiliki bukti nota dan transfer yang lengkap. Menurutnya, terjadi selisih perhitungan antara klaim utang sebesar Rp 64 juta yang disebutkan pihak lawan, dengan catatan yang dimiliki olehnya.

“Waktu itu suasana sebenarnya enak, dia minta Aqua saya kasih, minta susu saya kasih. Kami ngobrol baik-baik. Tapi kenapa tiba-tiba dilaporkan melakukan penodongan? Ini murni kesalahpahaman yang dibesar-besarkan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Polresta Cilacap masih mendalami kedua versi keterangan tersebut. Masyarakat menunggu hasil penyelidikan objektif kepolisian untuk menentukan apakah unsur tindak pidana pengancaman terpenuhi ataukah ini merupakan sengketa perdata yang diselesaikan melalui mediasi. (JAS)