Purworejo – Baru kenal bulan Desember 2020 AJ alias IWAN (53) warga Pituruh berani pinjam 1 unit mobil kepada Mudjiati (56) warga Kutoarjo, Parahnya lagi mobil yang di pinjamkan tersebut belum di kembalikan, atas perbuatan AJ tersebut Mudjiati melaporkan ke Polres Purworejo.
AJ datang menemui Korban di rumah korban sabtu (03/12/2022) kemudian AJ meminjam kepada korban 1 unit mobil TOYOTA KIJANG nopol AA 1573 MC, warna abu abu metalik beserta STNK nya selama 3 hari namun sampai korban melaporkan kejadian tersebut AJ belum mengembalikan mobil milik korban.
Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja ., S.H., S.I.K ., M.T melalui Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni S.H mengatakan AJ membawa mobil tersebut kearah bogor dan di gadikan oleh AJ kepada orang yang baru kenal di bogor.
AJ menggadaikan 1 unit mobil TOYOTA KIJANG tersebut sebesar 18 Juta sementara uangnya pun di pergunakan oleh AJ untuk keperluarnya sehari-hari di bogor, Ketika di tanyakan oleh Korban AJ selalu mengatakan mobilnya masih ada, Tambah Kasi Humas Purworejo.
Jenis mobil yang di pinjam oleh AJ adalah 1 (satu) unit mobil TOYOTA KIJANG nopol AA 1573 MC, warna abu abu metalik, tahun1994, No.Ka : MHF21KF4000176848, No.Sin: 5K9250300 beserta STNK nya atas nama MUDJIATI, Kata Kasi Humas Polres Purworejo.
Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan serangkain tindakan penyidikan dan pada tanggal 21 Januari 2023, AJ dapat diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap perkaranya, kata Kasi Humas Polres Purworejo.
Saat ini AJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di duga melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan sebagai mana dimatsud dalam pasal 378 KUHP dan Atau 372 KUHP dengan ancaman 4 Tahun Penjara, Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo. ( Mr. Bien )