Bogor SNP – Kasus Anak Perempuan Berkebutuhan Khusus (ABK) inisial D di Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor yang menjadi korban Rudapaksa diduga oleh tetangga menjadi sorotan aktivis.
Pasalnya akibatnya dugaan Rudapaksa tersebut korban hamil 5 bulan hingga melahirkan namun terpaksa harus menjalani dioperasi sesar dan bayinya tak dapat diselamatkan hingga meninggal dunia.
Romi Sikumbang Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya menyampaikan ” bahwa kasus ini sangat serius dan perlu pendampingan khusus baik dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Kabupaten Bogor sehingga kasus ini bisa segera ditindaklanjuti.
“Korban sepatutnya didampingi oleh PPA dan LK3 agar kasus ini menjadi prioritas sehingga cepat diproses dan ditangani”, ujarnya kepada wartawan Jumat (5/7)
Menurutnya PPA Polres Bogor harus memproses kasus ini karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) beserta perubahannya, jika dilihat pasal-pasal yang terkait kesusilaan (persetubuhan dengan anak dan pencabulan terhadap anak), tidak ada keharusan bahwa tindak pidana dilaporkan oleh korbannya (delik biasa).
“Sesuai pasal pemerkosaan anak di bawah umur termasuk pemerkosaan anak kandung diatur dalam Pasal 76D UU 35/2014 bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jadi artinya jelas harus diproses”, terangnya.
Dirinya juga mengapresiasi atas Gerak Cepat (Gerceup) LK3 dan Pekerja sosial Masyarakat (PSM) kabupaten Bogor yang merespon cepat pemberitaan kasus ini sehingga datang menemui pihak korban.
“Kami apreisasi LK3 dan PSM kabupaten Bogor yang respon cepat datang ke keluarga korban guna menindaklanjuti kasus ini”, katanya.
Romi yang juga aktivis sosial juga mempertanyakan sudah sejauh mana proses hukum yang mana pihaknya dapat impormasi sudah ditangani oleh PPA Polres Bogor karena hingga kini pelaku belum ditangkap.
“Kami juga belum tau sudah sejauh mana penanganan kasus ini oleh unit PPA Polres Bogor, soalnya kami dapat impormasi pelaku belum ditangkap”, tukasnya.
Masih kata Romi berdasarkan impormasi yang kami terima bahwa LK3 dan PSM kabupaten Bogor telah melakukan kunjungan asesment dan penjangkauan kerumah keluarga korban Jumat (5/7) siang.
Sekedar diketahui dari rumusan Pasal 76D dan Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016 di atas, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik persetubuhan dengan anak dan pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. (Tim)