
Bandung – Dalam menjamin dan meningkatkan mutu kwalitas pendidikandi indonesia pemerintah mengngarkan 20% dana APBN untuk di salurkan pada dunia pendidikan. Dana dibagi dalam berbagai macam bantuan diantaranya bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler, Afirmasi, kinerja yang di keluarkan oleh pemerintah pusat dan BOPD (Biaya Operasional Pendidikan Daerah) dan bantuan menengah universal (BPMU) yang di salurkan oleh pemerintah daerah. Sekolah menengah atas negeri 1 Ketapang sebagai salah satu sekolah unggulan di Kabupaten Bandung menampung jumlah siswa 1942 siswa dengan tenaga pengajar 109 guru PNS 41 orang,GTT 41orang, Honorer 27 orang.
Sesuai PERMENDIKBUDRISTEK nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini,bantuan operasional sekolah,dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, Pasal 38
1. Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.
2. Komponen penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komponen Dana BOS Reguler; dan b. komponen Dana BOS Kinerja. c. Pasal 39 Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) meliputi penerimaan Peserta Didik baru; pengembangan perpustakaan; a. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; b. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; c. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; d. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; e. pembiayaan langganan daya dan jasa; f. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; g. penyediaan alat multimedia pembelajaran; h. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; i. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau j. pembayaran honor.
Pasal 40
- Pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf l digunakan paling banyak 50%
(lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan
Pendidikan. - Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru dan/atau tenaga
kependidikan. - Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi
persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru d. Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
b. ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat
penugasan atau surat keputusan.
Pasal 41 Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Sesuai konfirmasi dan klarifikasi media Swara Nasional Pos(SNP) 003.01/Konf.SNP/IX/2022 kepada kepala Sekolah SMAN 1 Ketapang bapak Agus Rukmantara terkait sejauhmana transfaransi penggunaan dana BOS di SMKN 1 Ketapang bapak Agus tidak mau memberikan data data seputar penggunaan dana BOS di SMKN1 Ketapang dengan alasan bahwa penggunaaan dana BOS di SMKN 1 Ketapang telah di periksa oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat, ketika wartawan mempertanyakan apa dan bukti hasil pemeriksaan penggunaaan dana BOS di SMKN 1 Ketapang bapak Agus tidak dapat memperlihatkan.Sebagai bukti transfaransi penggunaan BOS kepala sekolah seharusnya memaparkan item item penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah, namun ketika wartawan menyambangi SMKN 1 Ketapang papan pengumuman penggunaan dana BOS tidak ditemukan.
Saat media SNP memperjelas sejauh mana transparansi dan akuntablitas pengunaan anggaran keuangan di SMKN 1 Ketapang, bapak Agus berkeluh kesah banyak media dan lsm yang mempertanyakan pengunaan dana BOS ke SMKN 1 Ketapang yang membuat nya kehilangan ketenagan dengan mengatakan “Saya bosan menjadi kepala sekolah, lebih enak zaman dulu saat anggaran kegiatan sekolah dari orang tua siswa dalam bentu SPDP (sumbangan Dana Pendidikan), lantas wartwan SNP bilang, jika bapak bersih, mengapa risih!, ya sabar hari saya harus melayani wartawan kayak bapak” katanya.
Memang penguliran dana bantuan operasional sekolah (BOS) membuat banyak kepala sekolah tidak betah bekerja di sekolah, untuk menghindari para kontrol sosial wartwan dan lembaga lainya kepala sekolah sering ngumpat bahkan bekerja dari luar.
Namun sesuai wawancara SNP dengan pemerhati pendidikan di kejaksaan tinggi Jawa barat bapak Ules Albadar, SE dari lemabaga pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) mengungkapkan,” kepala sekolah seharusnya tidak perlu takut pada konrol sosial seperti wartwan dan LSM malah seharusnya senang pekerjaannya ada yang mengawasi secara cuma-cuma, namun jika kepal sekolah bekerja tidak benar atau melakukan penyimpangan terkait weweng dan korupsi atas jabatan yang ada padanya sudah pasti tidak akan merasa nyaman, pasti akan alergi dan takut menghadapi wartawan dan LSM”, ungkap bapak Ules.
Dana BOS adalah anggara negara yang masuk dalam UU keuangan negara no 17 tahun 2003 yang masuk dalam pengawasan publik, yang mana penyerapan dan pertanggung jawabannya dapat di akses masyarakat agar tercipta transparansi dan akunblitas dan terhindar dari korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Namun sesuai pemantauan media SNP dilapangan, penggunaan dana BOS jauh dari tranfaransi dan akunbliatas. Pengunaan dana BOS di sekolah mayoritas monopoli Kepala Sekolah dan Bendahara BOS.
Para guru, orang tua siswa (Komite Sekolah) jarang di libatkan dalam penyerapan ataupun penggunaan dana BOS, mungkin dalam penyusunan RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) guru dan dewan guru dilibatkan namun dalam penyerapan mereka kebanyakan hanya menandatangani kwitansi saja, ungkap sumber SNP.
Sebagaimana pertanyaan SNP pada bapak kepala SMKN 1 Ketapang terkait besaran anggaran administrasi sekolah yang mencapai Rp.1.184.106.067, (Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Empat Juta Seratus Enam Ribu Enam Puluh Tujuh Rupiah), sementara pada sekolah menengah lainnya rata rata hanya 300-400 juta dengan jumlah siswa yang hampir sama. Dalam pengelolaan anggaran adaministrasi sekolah tahun anggaran 2022 diduga ada kejanggalan.
Sesuai sumber SNP mengungkapkan, anggaran adaministrasi sekolah di SMKN 1 Ketapang layak di periksa oleh aparatur penegak hukum (APH) seperti kejaksaan tinggi dan TIPIKOR Polda Jawa Barat, apakah penyerapan anggaran tersebut telah sesuai dengan asnaf(item2) dan fakta perbelanjaan yang sesungguhnya, sebab kejanggalan volume pengunaan administrasi sekolah yang sangat besarn,terkait adanya dugaan aliran dana BOS ke organisasi PGRI dan MKKS juga perlu di bongkar, ungkap sumber media SNP.
Saat wartawan SNP mempertanyakan besaran jumlah administrasi sekolah pada bapak Agus Rukmantara mengungkapkan, penyerapan anggran pada administrasi dan kegiatan lainya tersebut telah mengikuti aturan yang ada dan telah di periksa oleh insfektorat Daerah, ungkapnya pada SNP.
Adapun sumber anggaran yang masuk ke SMKN 1Ketapang tahun anggaran 2022 BOS Reguler Rp.3.311.400.000, Dana BOPD provinsi Jawa Barat Rp.3.495.600.000, dan dana BPMU(Bantuan Pendidikab Menengah Universal). (ABET)