Kota Tasikmalaya SNP – Pada akhir bulan Januari 2025 Yayasan DPP LBH Merah Putih Tasikmalaya kedatangan tamu yang ingin memberikan hak kuasanya ke yayasan LBH tersebut disertai dengan penyerahan beberapa berkas berupa leter C dan peta blok bidang tanah yang dirasa milik ahli waris, dengan ditambah lagi penyampaian, bahwa dirinya adalah salah satu ahli waris tertua dari a.n Muhtar warga Paseh panuntutan Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya.
Menurut keterangan Ahli waris waktu ditemui Wartawan SNP, sebut saja pak Mamad menyampaikan kepada si penerima kuasa yaitu Endra Rusnendar SH selaku Pembina Yayasan DPP LBH Merah Putih Tasikmalaya, “Bahwa dirinya mewakili para ahli waris yang lain merasa mempunyai sebidang tanah warisan dari peninggalan alm.Bapaknya yaitu ‘Muhtar’ dengan luasan tanah sekitar 1003 m². Akan tetapi, sebidang tanah tersebut sekarang sudah berpindah kepemilikan kepada oranglain tanpa diketahui para pihak ahli waris.
Dan, keesokan harinya Endra Rusnendar SH mencoba menelusuri dengan langkah awal yaitu konfirmasi kepada kepala kantor Kel.Tuguraja dan kepala kantor Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya, dari beberapa kali konfirmasi dan pertemuan yang dilakukan, akhirnya menambah titik terang bila ada pernyataan dari a.n Yayan seseorang yang diperbantukan pasca pensiun di kantor kelurahan tersebut yang menyatakan, “Bahwa, memang ada tanah a.n MUHTAR dengan luasan tanah melebihi dari 1000m² yang dipecah oleh seseorang yang katanya masih saudaranya pak Mamad.
Ketika, Endra menanyakan di depan pak lurah dan pak camat serta stap kecamatan di kantor kecamatan, Apa yang menjadi dasar Pemecahan/peralihan tanah dari a.n Muhtar kepada seseorang yang memecah tanah waktu itu ? Yayan, menyampaikan bila dirinya tidak tahu apa-apa hanya seseorang yang pada waktu itu ditunjuk oleh pihak KPP Pratama sebagai pendamping dari pihak kelurahan saja, perihal dasar pemecahan/peralihan, dia hanya dikasih tahu oleh seseorang yang berinisial ‘D’ dikala itu yang menyodorkan berkas pemecahan tanah tanpa memberikan alasan apapun tentang dasar alas hak pemecahan tanah dari awalnya a.n Muhtar menjadi oranglain. ‘ tandas Yayan.
Padahal, kalau kita melihat dari peraturan perundangan-undangan yang berlaku secara administratif jelas ada dasar peralihan dari kepemilikan A ke B, tidak akan secara tiba-tiba menjadi milik si B.’ ucap Endra.
Hingga diterbitkannya pemberitaan ini, pihak dari Aparatur sipil negara (ASN) yang sebagai perangkat Negara baik itu Kelurahan, Kecamatan, Bapenda, BPN, diduga, “Tidak Hadir” ditengah-tengah persoalan yang ada di masyarakat untuk membantu dalam pencarian apakah yang menjadi dasar dari pemecahan/peralihan a.n Muhtar menjadi a.n orang lain
Seperti apa yang disampaikan Yayan sebelumnya, padahal perangkat-perangkat ini adalah perangkat yang berfungsi untuk membantu dalam hal pelayanan di masyarakat, apalagi masyarakat dilingkungan wilayah pertanggungjawabannya.
Perangkat Aparatur pemerintah disini seolah-olah semua penyelesaian dari persoalan tanah ini diselesaikan saja di pengadilan.
Menurut pendapat Endra Rusnendar SH selaku kuasa hukum non-litigasi dari a.n Mamad menyampaikan, “Bila kinerja dari aparatur-aparatur setempat selaku perangkat daerah pemerintahan diduga tidak mau tahu dan tidak mau terbebani dengan apa yang terjadi di masyarakat, dimana kehadiran a.n Negara untuk warga masyarakat ? Rakyat bayar pajak untuk melihat para perangkat terkait hal tersebut itu bisa benar-benar serius dalam melayani persoalan/permasalahan yang ada di Masyarakat, bukan seakan-akan sebaliknya?’ tegas Endra.
Endra menambahkan keterangan, “Tidak semua persoalan atau permasalahan harus selalu digiring ke Pengadilan, kita mesti tahu dulu apa itu norma hukum ? ”
Norma hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan”.
Apa tujuan dari norma hukum? “Sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu. Sudah sangat jelas ketika kita hidup di suatu wilayah tertentu harus menjalankan pedoman dan aturan. Dapat memberikan keteraturan dan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat. Nah dalam hal ini peran dan fungsi pemerintahan di daerah dituntut untuk harus mengaplikasikannya terhadap warga masyarakat, bukan sedikit-sedikit “Bawa saja ke pengadilan bawa saja ke Pengadilan”, itu menurut saya kurang tepat.
Kenapa menjadi kurang tepat, karena tidak semua warga masyarakat itu mumpuni dalam hal materi dalam hal ini adalah Uang, memangnya daftar ke Pengadilan “GRATIS” ? terus bayar Pengacara “GRATIS” ?. yaa tentu tidaklah, mana fungsi bagian hukum di pemerintahan daerah kota Tasikmalaya ? di hubungi saja via telpon tidak pernah ngangkat. ‘tegas Endra
Maka, Endra Rusnendar SH mengajak kepada semua warga masyarakat khususnya warga masyarakat yang merasa punya masalah serupa tapi tidak mampu melanjutkan ke pengadilan karena terbentur biaya, untuk berdoa bersama-sama sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing masing, agar supaya Butir-butir dari PANCASILA terutama butir ke-5 yaitu “KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA” itu bisa teraplikasikan terhadap Warga masyarakat dalam hal melalui yang namanya Perangkat Aparatur Sipil Negara (ASN), amin. (Irfan)