Depok – Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 4864/HK.02.03/sekre. tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023 bahwa jumlah Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan belajar/kelas diatur sebagai berikut :
a. SMA sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam)
peserta didik
b. SMK sekurang-kurangnya 15 ( lima belas) dan sebanyak-banyaknya 36 ( tiga puluh enam) peserta didik.
Dalam pengamatan media ini bahwa Total Kuota di SMKN 1 Depok adalah sebagai berikut :
- Peserta Didik Berkebutuhan Khusus 1 siswa
- Keluarga Ekonomi Tidak Mampu 74 siswa
- Kondisi Tertentu 0 siswa
- Perpindahan Orang Tua/Anak Guru 15 siswa
- Prestasi Kejuaraan 15 siswa
- Prestasi Rapor Umum 90 siswa
- Persiapan Kelas Industri 125 siswa
- Prioritas Terdekat 40 siswa, jadi jumlah siswa atau Total Kuota 360 siswa dan per kelas mencapai 43 siswa. Bila total kuota 360 maka rombongan belajar adalah 10 kelas.
Ketika media ini konfirmasi dengan Plt.Kepsek Tatang keterangan di bagian piket mengatakan Kepsek tidak ada, Jumat (11/8) kemudian diarahkan ke Wakasek Kesiswaan, namun yang menemui Media ini adalah staf Wakasek Jusuf.
Dikatakan oleh Yusuf untuk kelas X sebanyak 12 rombongan belajar, disini kami hanya pelaksana lapangan, dan yang lainnya tidak tahu. Mengenai Perpindahan Orang Tua/Anak Guru, ada beberapa anak guru yang mengajar disini anaknya diterima, pungkasnya. (darles)