web analytics

Diduga Proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Tanjungsari Dibuat Asal-Asalan

Bogor SNP – Korupsi yang paling populer, dan banyak diungkap aparat penegak hukum baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian setiap tahun adanya modus penyalahgunaan anggaran.

Salah satunya Pemerintah Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor Jawa Barat, proyek pembangunan Kantor Kecamatan seharusnya sudah proses finishing dan sudah di perpanjang hingga 15 Desember 2024 namun proyek tersebut masih tahap pengerjaan dan terlihat masih berantakan dan selama pembangunan para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri dengan anggaran yang cukup fantastis, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan anggaran Rp. 7.430.852.000 yang dikerjakan oleh PT. Pancaran Sewu Sejahtera, maupun perencanaan konsultan dan konsultan pengawas PT. Metrik Arsiplan Indonesia Arsitektur. Diduga tidak realistis dan fantastis dengan pagu anggaran tersebut.

Informasi dari ketua LSM PENJARA Romi Sikumbang mengatakan “Perlu kita ketahui bahwa, saat ini modus yang paling populer dan masih berjalan adalah modus penyalahgunaan anggaran Selain itu modus yang tak kalah populer adalah laporan fiktif.”

Modus tersebut kerap ditemukan dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah. Salah satunya diduga terjadi di Pembangunan Kantor kecamatan Tanjungsari yang dikerjakan menelan anggaran sekitar Rp. 7.430.852.000 yang tidak masuk logika dalam pembangunannya.

“Berdasarkan informasi yang di terima, bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi berupa penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Kepala dinas, PPK, dan Pelaksana Konstruksi. Terkait dengan pelaksanaan proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Tanjungsari pada Anggaran Tahun 2024 diduga ada potensi rugikan keuangan negara milyaran rupiah dana/nominal anggaran pada Rencana Anggaran Paket proyek pembangunan kantor kecamatan Tanjung sari sebesar Rp. 7.430.852.000 sangat fantastis dan di luar kewajaran hasil estimasi dalam proyek pembangunan tersebut seharusnya tidak mencapai pagu yang telah ditetapkan dan menghamburkan anggaran saja,” ujar Romi selaku ketua LSM PENJARA.

Disini diduga kuat ada unsur kesengajaan. Sedangkan pada konsultan perencanaan juga diduga telah melakukan kesalahan, yaitu salah mengindentifikasi (jenis pekerjaan dan bahan material), durasi dan rencana urutan kerja yang diduga tidak lengkap dan tidak tersusun dengan baik.

Bila dicermati, pejabat pengawas dari dinas tersebut, diduga bekerja tidak secara maksimal. Lemahnya pengawasan tersebut, menyebabkan pelaksana pekerjaan bekerja semaunya.

“Perihal pembangunan kecamatan tanjung sari menghabiskan dana pembangunan sebesar Rp. 7.430.852.000 yang sampai hari ini diduga terancam mangkrak.

Hasil investigasi LSM PENJARA papan pagu anggaran proyek, sudah dirubuhkan, menurut laporan masyarakat kepada kami pekerjaan tersebut diduga akan mangkrak dikarenakan diduga ada sabotase penjualan barang material oleh oknum pihak pelaksana pembangunan.

Oleh karenannya kami akan bersurat kepada APH untuk sidak ke lapangan. Kami minta pembangunan kantor Kecamatan Tanjungsari untuk dilakukan audit.” harapannya. (Indri)